Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Awas !!, Hati Hati Membeli BBM Pertalite 300 Ribu Bisa Kena OTT Ini Terjadi Pada Wartawan

September 12, 2023 | September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T14:48:15Z
Salatiga, detiknewstv.com -Mengherankan kejanggalan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sangat membuat bingung kalangan insan Pers. Hal ini terjadi pada seorang Pemred Media /Wartawan di Kota Salatiga provinsi Jawa Tengah.

Informasi ini terbit pada, Selasa 12 September 2023.

Ramainya pemberitaan peristiwa tanggal 27 Mei 2023 terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang melibatkan Pimpinan Redaksi media online patroli86.com berinisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak berinisial W .

Yang jadi persoalan itu adalah OTT ini diduga dilakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga IPTU Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr semakin jadi buah perbincangan di masyarakat.

Hal itu di karena peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU  di kota Salatiga.

Dalam peristiwa OTT tersebut  hanya di lakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga seorang diri dan terkesan banyak kejanggalan.

Kanit  kemudian diketahui sehari harinya menggunakan mobil mewah merk Toyota Harrier, yang digunakan oleh kalangan orang - orang bergelimang uang.

Pada saat melakukan OTT sang Kanit diduga juga mengendarai mobil mewah. Hal itu jelas tidak sejalan dengan perintah Kapolri. yang menanamkan jiwa kesederhanaan dengan Presisinya," kata Sumakmun saat di sambangi awak media.

Sumakmun, merupakan Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng, Ketua LP2KP Jateng dan juga Pembina Patroli'86 yang diberi kuasa pendamping dari PJ ( inisial).

Lanjut  Sumakmun menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut diduga tanpa tugas Surat Tugas.

Kejanggalan Penangkapan sehingga terkesan seperti seorang preman mau merampok dan merampas.

Dan yang lebih heran lagi namanya Operasi Tangkap Tangan kok hanya dilakukan sendiri, kemudian muncul pertanyaan di masyarakat, "ketika peristiwanya seperti itu apakah di benarkan hukum".

Lanjut makmun, bahwa pada saat di tangkap saudara PJ (inisial) sedang duduk didalam mobil dan yang turun untuk mengisi pertalite itu supir ber inisial B.

Mobil yang diisi BBM pertalite sebesar 300 ribu, itu mobil milik Kyai pengasuh pondok pesantren, dan uang yang digunakan untuk membeli pertalite itu juga uang dari pondok pesantren, bukan uangnya PJ.

Pada saat itu PJ hanya menemani dan tidak mendapatkan keuntungan apapun.
 
"Seribu perakpun saya tidak menerima mas, ini karena demi anak anak pondok saya mememani," kata panji saat memberikan penjelasan didepan awak media.

Kemudian, makmun mengatakan kalau rakyat kecil membeli pertalite dengan harga 300 ribu timbul pertanyaanya, "apakah membeli pertalite sebesar 300 ribu diperbolehkan  hukum atau tidak ?? 

 Pada saat team Media konfirmasi  ke petugas SPBU. Petugasnya mengatakan "untuk pembelian 300 ribu itu boleh dan itu masih standar mas, bahkan yang membeli sejumlah lebih dari itu juga banyak, " katanya

Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya, bahwa pada saat OTT dilakukan mobil  dalam keadaan terparkir nunggu antrian dan belum ada pengisian BBM

 Ketika Kanit Tipidter itu datang, langsung menyuruh operator untuk mengisinya. saat Kanit itu belum datang, belum ada pengisian BBM. Artinya belum ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh saudara PJ, kalau mengisi pertalite sebesar 300 ribu, di anggap sebagai perbuatan tindak pidana, kan sangat mengherankan, " kata makmun.

Lebih lanjut makmun menuturkan, atas kejadian tersebut muncul pertanyaan dikalangan masyarakat, " bahwa peristiwa tindak pidana itu diawali oleh perbuatan siapa ??.

Apabila  Kanit  Tipider dalam fakta pembuktian terbukti, orang yang menyuruh operator pegawai SPBU mengisi pertalite, apakah  sang Kanit Tipidter ikut dalam rangkaian sebuah peristiwa tindak pidana ?, kita harus fair dong?," kata sumakmun menanggapi pertanyaan awak media.

Kemudian, makmun juga menambahkan yang namanya tertangkap tangan atau OTT, orang itu benar - benar sedang melakukan tindak pidana.

Selama orang tersebut belum melakukan tindak pidana, orang itu tidak boleh mendapatkan sanksi pidana. Ujar Makmun.

"Kata makmun yang dalam waktu dekat rencana mau sowan ke kantor PBNU, dan juga ke Tokoh tokoh ulama, juga sowan ke pondok pondok," pungkasnya.


( Tim Media )
×
Berita Terbaru Update