Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Suku Dinas PRKPJakarta Timur Diduga Pertontonkan Kebobrokan Kinerjanya ke Publik

Agustus 25, 2023 | Agustus 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T08:02:28Z

Jakarta. detiknewstv.com- Sejumlah elemen masyarakat menuding Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur, Dedi Arif Darsono diduga dengan sengaja mempertontonkan kebobrokan kinerjanya ke publik.

" Hasil  investigasi di lapangan, pekerjaan yang diberikan PPK dan PPTK Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Timur.  ke pihak  PT. Mulia Graha Parulian yang beralamat di Gedung Kopegtel  Dinasty, Jln. Basuki Rahmat No. 8D Rt. 002 Rw 002 Kelurahan Balimaster, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, sudah tidak mematuhi persyaratan lelang, karena di lapangan sudah melakukan KKN.

Berdasarkan papan proyek tertulis  Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Barat. sementara lokasi pekerjaan berada di Wilayah Kota Administarasi Jakarta Timur di Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, hal ini menjadii pertanyan besar khususnya sumber dana yang sudah dipergunakan dari mana.

Sekjen LSM Forkorindo Timbul Sinaga, SE ketika ditemui awak media di wilayah Kecamatan Duren Sawit mengatakan, bahwa pihak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Timur.telah mempertontonkan keboborokan nya ke publik. 

Sementara pekerjaan sudah mencapai lebih 50 %, sesuai dengan fakta di lapangan. Papan Nama Proyek tersebut lengkap tertuang Nomor Surat Perjanjian 1269/PR.04.03 tanggal 8 Agustus 2023 dan nomor SPMK : 1270/PR.04.03 dengan nilai Rp3.697.353.000, mulai 08 Agustus 2023 sampai selesai kegiatan tersebut 21 Oktober 2023.

Tegas Timbul Sinaga, SE, sangat heran atas kinerja  PPK dan PPTK  baik Irbanko wilayah Jakarta Timur diduga tidak pernah melakukan pengecekan ke lapangan. setiap melakukan kegiatan ke lapangan berdasarkan surat perintah, pasti menerima biaya perjalanan dinas. Hal ini sangat mengherankan, apakah kegiatan ini nantinya dibayarkan 100 %, sementara mutu pelaksana di lapangan tidak pernah diawasi sesuai tugas dan fungsi dari PPTK.

Diduga saat pemasangan U-Ditch tidak memakai lantai kerja, sementara dalam kontrak harus melakukan sesuai dengan spek. Fakta di lapangan bahwa pemasangan U-Ditch tersebut masih digenangi air belum kering sudah dipasang U-Ditch. Maka oleh karena itu, Timbul Sinaga. SE mendesak. Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. agar memberikan sanksi displin sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 ke pihak PPK dan PPTK Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Timur. 

Penulis : Anto 
×
Berita Terbaru Update