Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Bogor Ungkap Para Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Yang Rugikan Negara

Agustus 25, 2023 | Agustus 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T08:56:22Z
Kab Bogor ,detiknewsiv.com -Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ,Rabu,  (23/ 8/2023)


AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatatakan jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik usaha ilegal, kemudian MF selaku pengelola dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

Adapun modus operandi ketiga pelaku bersama dengan DPO lainnya masih dalam pengejaran kami,  dengan cara memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kg subsidi dari pemerintah Ke tabung gas  berat 5,5 kg, Yang notaben nya non subsidi, Sehingga hal tersebut  sangat merugikan Negara.

Dalam pengungkapan ini  kita amankan  barang bukti berupa Satu mobil unit pik up, berisikan 60 tabung gas nonsubsidi 5,5 kg, Kemudian kita juga mengamankan sebanyak 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan di dalam gudang, timbangan, dan selang suntik untuk memindahkan gas.

Adapun lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkan, di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi  dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku untuk sementara hasil intograsi bahwa para pelaku  sudah melakukan usaha ilegal ini selama satu bulan di mana perharinya negara dirugikan sekitar 3,5 juta rupiah sehingga bila sudah berjalan satu bulan dihitung keuntungan yang di dapat sekitar sekitar 110 juta.

Kemudian pasal yang kami persangkakan  kepada para pelaku adalah pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 Milyar Rupiah.

Selanjutnya , Tim gabungan antara  Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin dipimpin langsung Kasatreskrim bersama dengan Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, dan  kami akan terus mengejar para pelaku yang masih DPO yakni pelaku  berinisial S, U. dan  G yang bertindak sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 3 kg. Saat ini Pengembangan perkara akan terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya dan pelaku yang DPO, jelas kasat reskrim 

Penulis : Maulana 
×
Berita Terbaru Update