Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hentikan Kriminalisasi Ulama: PN Jember Desak Hentikan Omongkosong dan Segera Bebaskan Kyai Fahim Tidak Terbukti Pencabulan terhadap Santrinya

Agustus 20, 2023 | Agustus 20, 2023 WIB Last Updated 2023-08-20T05:04:01Z
JAKARTA, detiknewstv.com-Kriminalisasi ulama jadi bahasan utama saat ini di Umat Islam Indonesia, dan desak Jokowi turun tangan menghentikan upaya kriminalisasi dan segera Bebaskan Kyai Fahim .bahwa kyai fahim tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren Jember 

"Pertemuan Hari ini bersama mantan Menteri Kehutanan ,Ms,kaban, ,kami tidak ada pembicaraan dukung-mendukung dan sebagainya. Pertemuan kami hanya khusus membicarakan masalah ketidakadilan, kriminalisasi terhadap Kyai Fahim Oleh Pengadilan negeri Jember, dan yang dialami para ulama, habaib, dan tokoh-tokoh umat Islam," pada (20/8/23) pagi

Persoalan kriminalisasi ulama ini, menurut Ms kaban akan segera di sampaikan ke Jokowi untuk pembebasan Kyai Fahim.

Atas Tuduhan Pencabulan atas Kyai Fahim Mawardi Sama sekali tidak terbukti, ketika Pengakuan Ketiga Santriwati  Diduga di Intimidasi dan di paksa Oleh Oknum Polisi tak Bertanggung jawab. Untuk mengakui nya.!

"Dia membandingkan tindak lanjut atas laporan terhadap terduga tuduhan kepada kyai fahim yang menurutnya tidak serius ditangani. dan asal Nuduh langsung di tahan oleh pengadilan negeri Jember,Persoalan-persoalan inilah yang akan disampaikan langsung kepada Jokowi.

"Di tambahkan oleh Usamah Hisyam menyampaikan pentingnya topik bahasan kriminalisasi kepada Kyai Fahim saat lebih dulu bertemu empat mata dengan Jokowi di Istana.ujarny.

Seperti yang di katakan oleh babe Aldo,bahwa Hasil visum Saksi RK, dimana merupakan santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil pemeriksaan yakni Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada dalam batas normal, Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

Ini adalah nyata ,Hasil visum Saksi JE, dimana merupakan Santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada dalam batas normal, 
Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif; 

Penulis : red
Editor : Papua Muslim

×
Berita Terbaru Update