Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GMNI Desak KPK Periksa Aparat Desa di Wilayah Kabupaten Sorong yang Korupsi Dana Desa untuk mencalonkan diri sebagai DPRD. Minggu 19 februari 2023.

Februari 19, 2023 | Februari 19, 2023 WIB Last Updated 2023-02-19T04:25:30Z
 
Yesheskel Kalasuat Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI kabupaten sorong ,Aparat Desa di duga korupsi dana deaq untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kab.sorong di tahun 2024

Menjelang 2024 Pemilu legislatif terlihat Aparat kampung yang menggunakan Dana desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di wilayah kab, sorong padahal perlu ditinjau Perangkat Desa yang terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang keras terlibat dalam politik praktis. 

Ungkapan Yesheskel Hal tersebut sudah diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Yehezkiel menegaskan agar KPK segera periksa semua aparat kampung yang menggunakan Dana desa untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten sorong pasalnya ada beberapa aparat kampung yang sudah menyiapkan diri untuk mencalonkan diri nanti. 

UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan penjara penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kami memproyeksi bahwa UU nomor 07 tahun 20217 tentang pemilu setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dalam pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) ,Dan ada juga sebagai peserta pemilu perwakilan partai politik sebagai calon DPRD Kab.sorong misalnya. 

Namun ditinjau kembali kebanyakan fenomena bakal calon DPRD ,berawal dari memilki jabatan sekertaris desa,bendahara desa dan perangkat desa lain, yang pada sebelumnya mengelola Anggaran dana desa ,dari hal tersebut ,kami akan menyurati kepada KPK agar segerah melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa,dan juga kami sampaikan kepada kementrian dalam negeri untuk mengevaluasi susunan perangkat desa yang terlibat dalam partai politik dan sebaiknya menundurkan diri perangkat Desa. 

Korupsi seiring berjalannya waktu juga semakin sering terjadi. Selain karena dirasa sangat menguntungkan bagi pelaku koruptor dana desa , tetapi ada faktor lain yang menjadi latar belakang koruptor melancarkan aksinya misalnya ada dugaan penyalahgunaan dana desa persiapan pembiayaan pencalonan Legislatif, padahal sudah jelas akan ada hukuman yang menanti.

" ujar Yehezkiel "Orang yang melakukan korupsi ini sadar bahwa tidak banyak yang tahu bagaimana cara melaporkan mereka.aparat desa kalian telah keliru bahwa kami tidak memilki Edukasi membuat pengaduan para koruptor dana Desa ,sehingga seakan leluasa dan tanpa kesulitan korupsi untuk kepentingan pribadi untuk mencalon diri sebagai kandidat DPRD Kab.sorong
×
Berita Terbaru Update