Kab. Bogor, detiknewstv.com || Asuransi finance Sinarmas yang berada di wilayah tidak mau menerima klaim akan terjadinya suatu kecelakaan bahkan remburs nya pun ditolak bukan hanya itu pelayanan Sinarmas tersebut sangat minim etika pimpinan lepas tanggung jawab, kejadian tersebut pada Senin (22/12/2025).
Berawal dari peserta Asuransi Finance Sinarmas yang berinisial ( B ), mengalami kecelakaan kendaraan roda empat di Kalibata dengan rusak parah, sesuai akad dari asuransi finance Sinarmas bisa di remburs sesuai dengan biaya service, namun alih alih ketika mengajukan klaim asuransi ternyata ditolak dengan berbagai alasan.
Peserta asuransi Sinarmas menghadap kepala kantor malahan ditolak dengan alasan pimpinan tidak bisa ditemui cukup diresepsionis.alias suplier
Dengan peristiwa tersebut bahwa Sinarmas diduga telah melanggar UU Konsumen dan tentang UU Keterbukaan Informasi Publik
Sampai berita ini ditayangkan tidak ada konfirmasi dari pihak Sinarmas, harapannya pihak terkait segera menindaklanjuti perihal ini. Dan bertanggung jawab atas kerusakan mobil Sigra Milik B.
Selain itu pemerintah juga diminta jika ada, OJK Finance dan asuransi manapun yang pelayanan tidak becus harus tutup permanen, presiden Prabowo Subianto wajib meniadakan Sinarmas dan oto finance. Pungkasnya.
(Tim Redaksi)