Papua,detiknewstv.com Saat ditemui, Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK),
Johan Rumkorem mengatakan menantang, dan menyoroti kinerja kejaksaan tinggi Papua, yang di tinggalkan oleh, pak Nikolas Kondomo. dan digantikan yang baru yaitu Pak Witono.
Johan mengatakan ini tantangan besar buat kejaksaan tinggi Papua, yaitu Pak Witono meminta agar serius dalam penanganan kasus Korupsi yang selama ini mandek di kejaksaan tinggi Papua. Lanjut Johan, seperti kasus sentral pendidikan timika yang di duga, merugikan negara sebesar
Rp. 1, 6 Miliar, kejaksaan tinggi Papua yang baru harus mengatahui bahwa dana sentral pendidikan timika itu bersumber dari dana Otsus.
Jelas juga menjelaskan bahwa Mahfud MD Menkopolhukam menyampaikan bahwa ada pejabat-pejabat Papua, yang sampe saat ini merampok dana Otsus di Papua, sehingga dana Otsus ini sangat penting untuk di usust.
Tapi sampe saat ini kejaksaan tinggi Papua, memilihara kejahatan, salah satunya dana Otsus sentral pendidikan di timika,
Terkait dengan dana Otsus sentral pendidikan pada Tahun 2019, 2020, dan 2021 dalam kasus penyelidikan Polda Papua suda melakukan penyelidikan hingga tahap penyedikan, dan melakukan gelar perkara di Mabes Polri, sebelum melakukan gelar perkara penyidik sendiri meminta lembaga yang berwenang yaitu,
BPK sebagai lembaga yang menghitung kerugian Negara sebesar, Rp. 1,6 Miliar dari bukti tersebut Polda Papua menyatakan bahwa mantan kepala Dinas pendidikan timika ibu JENI USMANI, salah mengunakan wewenangny untuk korupsi dana Otsus sentral pendidikan di timika, sebesar
Rp. 1,6 Miliar dan langsung di tetapkan oleh Polda Papua bahwa mantan kepala Dinas pendidikan timika ibu JENI USMANI sebagai tersangka.
Lanjut Johan ketika (Kampak Papua) mendatangi Polda Papua , untuk menanyakan terkait kasus tersebut, pihak Polda Papua mengatakan semua berkas-berkas BHPnya suda di serakan ke kejaksaan tinggi Papua , dan P19 nya suda lengkap, bahkan
Polda Papua juga suda meminta kepada saksi ahli untuk menghitung atau melihat proses kerugian Negara, ternyata dari laporan tersebut saksi ahli juga bahwa ada kerugian Negara.
" dari kelengkapan berkas P19 suda dilengkapi oleh pihak Polda, dan sampe saat ini kejaksaan tinggi Papua suda tangani bahkan Sekretaris Jenderal Lembaga
Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK), Johan Rumkorem mendesak agar, kejaksaan tinggi Papua segera mengeluarkan P21 nya , supaya Polda Papua segera melakukan eksekusi tersangka dengan barang buktinya "
Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK), Johan Rumkorem, mempertanyakan Kenapa pihak kejaksaan, mengunakan Inspektorat sebagai auditor untuk menghitung kerugian Negara.
Ia berpikir bahwa inspektorat sebagai lembaga internal yang ada di pemerintahan , sebagai pemberian pemahaman dan perbaikan-perbaikan di internal pemerintah. Johan juga mendesak dan berharap kepada
Kejaksaan tinggi Papua, agar mengedepankan asas undang -undang Tipikor, yang sesuai dengan undang-undang 31/1999 tindak pidana korupsi.
Johan juga tidak setuju kalau kejaksaan tinggi Papua mengunakan dasar Undang-undang Inspektorat untuk menghitung kerugian Negara Johan juga mendesak dan meminta kepada Kejaksaan tinggi Papua agar segerah mengeksekusi ibu JENI USMANI.
Ia juga menduga bahwa jaksa-jaksa yang nakal di dalam kejaksaan tinggi Papua.
Reporter: Stevie