Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanpa Lantai Kerja”,Perbaikan PSU Kawasan Permukiman Kumuh Rw 015 Pejagalan Kec Penjaringan Menjadi Sorotan !

Oktober 09, 2026 | Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T05:09:51Z

Jakarta -  Pemerintah DKI Jakarta telah menggelontorkan anggaran 
kegiatan melalui Suku Dinas Perumahan Rakyata dan Kawasan Permukima
(PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2026.

Terkait pelaksanaan pemasangan saluran u-ditch diduga tidak dilakukan 
oleh pihak pelaksana. Yang terjadi dilapangan Justru u-ditch dipasang diatas Quantity 
lumpur dan tidak menggunakan lantai kerja, sebagaimana menurut bill of 
quantity maupun gambar rencana yang dibuat Kepala seksi Perencanaan Suku Dinas 
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Diketahui Pejabat Pembuat Komitment, Ir. Suharyanti, M.T.
Sejumlah pihak mempertanyakan,“ bagaimana dengan rumah yang dibangunan 
tanpa menggunakan pondasi ?” jawabannya adalah bangunan tidak stabil, 
mudah ambruk, dan mengalami penurunan tanah yang tidak merata.

Pondasi berfungsi meneruskan beban berat bangunan kedalam lapisan tanah 
yang keras.

Tanpa elemen ini, struktur bangunan tidak memiliki penopang yang 
aman.

Dampak buruk tanpa pondasi mengakibatkan bangunan miring atau amblas. 

Dan bahkan tanah dibawah rumah bergeser atau melesak karena tidak sanggup 
menahan beban secara terus menerus dan rawan pergeseran,” demikian 
menurut Herman selaku pemerhati pembangunan.

Hal yang sama juga dengan pekerjaan pembangunan dan perbaikan PSU di 
lingkungan kawasan Permukiman kumuh Kelurahan Pejagalan Kecamatan 
Penjaringa, untuk jenis pekerjaan saluran lingkungan/drainase dan pekerjaan 
jalan lingkungan (jalan beton).

Kontraktor pelaksana CV. Turba dengan nilai kontrak Rp. 
7.976.415.490,00. Nomor rekening : 5.2.04.01.0010/5.2.04.02.01.008. No SPK:1892/PN.01.02 Tanggal 29 Juli 2026. Lokasi Kegiatan Rw 015 Kelurahan 
Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Menariknya lagi, tampak saat pekerjaan pemasangan u-ditch
“tidak dilakukan” oleh pihak pelaksana.

Bahkan untuk pekerjaan papan proyek 
juga asal jadi. Hal tersebut bertentangan dengan Permen PUPR No.8 Tahun 
2023. Antara lain : 1 buah nama papan nama pekerjaan ukuran 0,6x0,8 dengan 
menggunakan multiplek 10 mm, frame aluminium siku dan tiang.

Berikut 
bahannya:
(1).Multiplek tebal 9 mm, (2). tiang kayu 5/7 (II), T-3 m¹ 1 lembar.(3).frame 
allum L.10.1 (4).Banner plastic 0,6x0,8 m². (5). Paku campuran 5 cm + 7 cm 
(satuan)= kg. (6). Cat kayu (satuan) = kg.

Ironisnya, yang terjadi dilapangan justru “asal jadi” dan ini baru contoh kecil 
didepan mata. 

Lantas bagaimana dengan kegiatan yang lainnya ?
Yang terjadi dilapangan tampak pekerjaan pasang u-ditch tidak menggunakan 
lantai kerja pada saat pekerjaan tersebut berlangsung.

Tidak hanya itu, pemasanga
u-ditch disaat saluran penuh dengan lumpur dan tidak menggunakan lantai 
kerja.

Dengan ditemukannya pemasangan u-ditch (dasar saluran) disaat lumpur penuh
tanpa menggunakan lantai kerja + pasir urug. siapakah yang akan bertanggun
jawab apabila dikemudian hari bila terjadi pergeseran u-ditch ?

Lantas buat apa 
dibuat anggaran biaya lantai kerja + pasir urug + kalau ternyata hanya diatas 
kertas ?” ujar Luhanry dengan geram, mengaku warga pejagalan.

“Pekerjaan tersebut hanya buang-buang anggaran dan dipastikan setiap 
pemasangan u-ditch akan mengalami pergeseran dan mengakibatkan terjadi 
penyumbatan, ditambah lagi pemasangan u-dicth tidak rata tampak 
bergelombang," ujarnya
belum lagi pekerjaan jalan lingkungan, tampak pekerjaan," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir.Suharyanti, M.T saat dihubungi, yang bersangkutan tidak memberikan respon.

Hal yang sama juga dengan kontraktor pelaksana, juga tidak berhasil diminta keterangan terkait pekerjaan yang saat ini berlangsung.


( Lian )
×
Berita Terbaru Update