Kandis - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kandis mempertanyakan kembali kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas) yang berdampak terhadap daerah penghasil, khususnya Kabupaten Siak.
Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Siak dan wilayah yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas industri migas, LAMR Kecamatan Kandis memandang persoalan DBH bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran. DBH berkaitan erat dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 mencatat DBH pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak diproyeksikan sebesar Rp36,56 miliar.
Angka tersebut turun dari alokasi 2026 sebesar Rp132,04 miliar, atau berkurang sekitar Rp95,48 miliar (72,3 persen).
LAMR Kecamatan Kandis mempertanyakan dasar dan pertimbangan pemangkasan tersebut. Apabila daerah penghasil migas kembali mengalami pengurangan DBH secara signifikan, tentu akan berdampak terhadap ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana daerah penghasil sumber daya alam dapat memperoleh bagian yang adil dan proporsional. DBH bukan sekadar angka, tetapi berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” demikian sikap LAMR Kecamatan Kandis, Selasa, (06/10/26).
LAMR Kecamatan Kandis juga memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Siak yang memperjuangkan hak fiskal daerah penghasil migas kepada pemerintah pusat. Sebelumnya, Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan akan menyurati Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan hak Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas.
Selain penurunan DBH minyak bumi, persoalan kurang salur atau tunda bayar DBH sejak 2023 hingga 2026 juga perlu mendapatkan perhatian dan kejelasan dari pemerintah pusat.
LAMR Kecamatan Kandis menilai perjuangan terhadap hak daerah harus dilakukan secara bersama-sama melalui jalur konstitusional, dengan mengedepankan komunikasi, data, aturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat.
LAMR Kecamatan Kandis mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan wakil rakyat untuk bersama-sama mengawal persoalan DBH tersebut secara santun, terbuka dan bermartabat.
“Daerah penghasil berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan. Jangan sampai kekayaan sumber daya alam yang ada di daerah tidak sejalan dengan kemampuan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”ungkap H Ridduwan selaku Ketua DPH LAMR Kandis melalui Andika Saputra, Sekum LAMR Kandis.
LAMR Kecamatan Kandis berharap pemerintah pusat dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai formula dan dasar perhitungan DBH migas serta memastikan hak daerah penghasil tetap diperhatikan.
Bagi LAMR Kecamatan Kandis, memperjuangkan hak daerah bukanlah bentuk pertentangan dengan pemerintah pusat. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat tetap berjalan.
LAMR KECAMATAN KANDIS
Menjunjung Adat, Memelihara Marwah Melayu.
( Ndi )