Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Pinggir Ungkap Dugaan Perambahan Hutan di Areal Konsesi PT Arara Abadi Km 45 Dua Warga Diamankan

Agustus 28, 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T07:57:59Z
Pekanbaru-Unit Reskrim Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga terlibat penebangan pohon secara ilegal.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.39 WIB. Saat itu sejumlah saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin _chain saw_ dari dalam kawasan.

Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, para saksi melaporkannya kepada pimpinan dan selanjutnya mendatangi lokasi asal suara. Setibanya di lokasi, saksi mendapati adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin _chain saw_. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di lokasi. Dari keterangan awal, salah seorang terduga berinisial P, 60 tahun mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah terduga lainnya berinisial J, 57 tahun dengan alasan untuk membersihkan lahan.

Atas temuan tersebut, kedua terduga bersama barang bukti langsung diamankan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Pinggir memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan Tempat Kejadian Perkara, serta koordinasi dengan pihak terkait termasuk BPKH Wilayah Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, Unit Reskrim Polsek Pinggir kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial P, 60 tahun dan J, 57 tahun.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:  
1. 1 unit mesin potong kayu _chain saw_  
2. 3 batang kayu bekas potongan _chain saw_  
3. 1 rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013  
4. 1 lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi

Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan hutan.  
“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Selain berpotensi merusak kawasan hutan, aktivitas pembukaan dan penebangan secara ilegal juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan, terutama dalam kondisi cuaca panas dan curah hujan rendah seperti saat ini.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir Penyidik sedang melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait. Ancaman hukumannya pidana penjara dan denda.

Polsek Pinggir mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan, maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin.  
Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.


( TIM )
×
Berita Terbaru Update