Jakarta - Telah terjadi kehilangan surat berharga berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah sebanyak 2 (dua) buah AJB atas nama Haji Harun / yang terbaru Abdullah dengan nomor 361/JB/HTS/HJ/II/I/1992 tanggal 28 Januari 1992, benar tercatat.
Nama :ABDULLAH
Alamat Jl. Sawah Barat Dalam RT.003 RW.006
Kel. Pondok Bambu Kec, Duren Sawit Kota Jakarta Timur.
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya memiliki Sebidang Tanah yang terletak di Kp. Cibening RT.006 RW.003 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.
Tanah Seluas 190 M2 (Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli 361/JB/HTS/HJ/II/I/1992 atas nama SAIDHY SATIAWAN, dengan batas - batas sebagai berikut:
Sebelah Utara
Sebelah Timur
Sebelah Selatan
Sebelah Barat
Tanah hilik dr. Pecshoungn.
Anelik sdr. Saidy setiawan
Fanah hutik Ido-pecalirinya..
Pada saat pernyataan ini dibuat tanah tersebut :
1. Tidak sengketa hak maupun batas-batasnya.
2. Tidak pernah dijualbelikan kepada siapapun.
3. Tidak pernah dijadikan jaminan kepada Bank Pemerintah maupun Bank Swasta.
4. Tidak pernah dikuasakan kepada pihak lain dengan hak apapun.
5.PBB Tahun berjalan sudah dibayar lunas.
Demikian Surat Pernyataan Tidak Sengketa ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan kami tidak benar, maka kami anggap memberikan keterangan palsu sesuai dengan Pasal 242 KUHP Ayat 1,2,dan 3 dan oleh sebab itu kami bertanggung jawab serta bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan membebaskan Pejabat Pemerintah Lurah Jatibening Baru dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul dari pihak manapun baik secara hukum Perdata maupun secara hukum Pidana.
Dan Surat Peryataan Tidak Sengketa Ini dipergunakan Untuk Laporan kehilangan Akta Jual Beli di Polres Kota Bekasi.
Selain itu penyataan akta notaris berikut:
Berkenaan dengan Surat Permohonan dari Bapak Abdullah Nomor: tanggal 22 Juni 2026 Perihal: Permohonan Keterangan Terdaftar terkait Akta Jual Beli Nomor: 361/JB/HTS/HJ/II/1/1992 tanggal 28 Januari 1992 dengan luas tanah 190 M² (Seratus Sembilan puluh meter persegi):
Penjual: HAJI HARUN
Pembeli : SAIDHY SATIAWAN
Setelah dilakukan pengecekan pada buku register akta tanah di Kantor Kecamatan Pondokgede bahwa Akta Akta Jual Beli Nomor: 361/JB/HTS/HJ/II/I/1992 tanggal 28 Januari 1992, benar tercatat.
Surat Keterangan ini digunakan untuk Pembuatan surat kehilangan kepolisian.
Demikian agar maklum dan untuk menjadi bahan seperlunya.
( ANTO )