Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Pertanyakan Kualitas Proyek, Forkorimdo Desak BPK Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Spek

Juni 24, 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T06:18:13Z

Bekasi - Ketua Umum DPP LSM Forkorimdo, Tohom TPS, SE., SH., MM., mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan audit terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang telah dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi.

Permintaan audit tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP LSM Forkorimdo menemukan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) kontrak. 

Selain itu, pengawasan di lapangan dinilai lemah sehingga mutu pekerjaan diduga tidak sesuai dengan harapan masyarakat setempat.

Adapun proyek yang diminta untuk diaudit antara lain:
Peningkatan Saluran Drainase Jalan Raya Jatiwaringin
Nomor SPK: 620.01/060024.5/SP/DBSDA-SDA/2026/62040079
Nilai penawaran: Rp9.519.782.765
Penyedia: CV Theresia Putri Permata

Pembangunan Saluran Outlet Menuju Kali Pete, Mustikajaya
Nomor SPK: 620.01/060039.1/SP/DBMSDA-SDA/2020
Nilai penawaran: Rp12.533.532.812
Penyedia: PT Moses Putra Perkasa

Belanja Modal Konstruksi Penataan Kawasan GOR Bekasi
Nilai kontrak: Rp10.171.226.317
Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur
Nomor Kontrak: 600.2.10.2/15.09.07-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP
Penyedia: Family Jaya Mandiri
Nilai kontrak: Rp1.874.505.972
Tohom menegaskan bahwa permintaan audit tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

"Kami meminta BPK Jawa Barat turun langsung melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek tersebut.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, atau potensi kerugian negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Tohom kepada awak media.

Menurutnya, dasar hukum permintaan tersebut mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Selain itu, Tohom juga merujuk pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan melaporkannya kepada BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
LSM Forkorimdo menilai bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek bernilai miliaran rupiah harus dilakukan secara ketat agar kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Masyarakat Kota Bekasi, lanjut Tohom, berharap Wali Kota Bekasi dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun penyedia jasa, apabila terbukti tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi, DPKPP Kota Bekasi, maupun para penyedia jasa yang disebutkan dalam proyek tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan oleh LSM Forkorimdo.


ANTO
×
Berita Terbaru Update