Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Truk Angkut Kayu Alam Diduga Hasil Pembalakan Liar di Pelalawan Diamankan Polsek Bunut

Juni 03, 2026 | Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T13:36:08Z
PELALAWAN -Dua Unit truk bermuatan kayu alam yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar ditemukan terparkir di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (3/6/2026).
Temuan tersebut memicu reaksi keras masyarakat yang menilai praktik perusakan hutan masih terus berlangsung di tengah gencarnya program Green Policing yang digaungkan jajaran Kepolisian Daerah Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, warga yang mengetahui keberadaan dua truk tersebut segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang. Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menunggu langkah cepat dari Polsek Bunut untuk melakukan pengecekan langsung terhadap muatan kayu yang diangkut kedua kendaraan tersebut.

Warga menilai, apabila kayu yang diangkut benar berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah, maka hal itu menjadi ironi dan bertolak belakang dengan komitmen penegakan hukum lingkungan yang selama ini dikampanyekan melalui program Green Policing.

“Jika dugaan ini benar, maka tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Masyarakat juga menyoroti nama IJ, yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga selama ini menjalankan usaha bisnis berbasis hasil hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Namun demikian, identitas dan keterlibatan yang bersangkutan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Aktivitas pembalakan liar dinilai telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kerusakan tutupan hutan menyebabkan meningkatnya risiko banjir, suhu udara yang semakin panas, rusaknya ekosistem, berkurangnya fungsi resapan air, serta terhambatnya upaya pemulihan dan penghijauan kawasan hutan.
Selain itu, eksploitasi hutan yang tidak terkendali juga dianggap merampas hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat dan lestari. Masyarakat menilai kerusakan yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.

Secara hukum, praktik pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah dapat bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kehutanan serta regulasi lain yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Bunut dan jajaran terkait, untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa legalitas kayu yang diangkut kedua truk tersebut. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk membuktikan bahwa komitmen Green Policing bukan sekadar slogan, melainkan benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata terhadap setiap dugaan kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.

Kapolsek Bunut AKP. Arinal Fajri, SH ketika dikonfirmasi melalui telepon via WhatsApp AKP Arinal Fajri S.H membenarkan telah mengamankan dua truck pengangkut kayu alam , mobil ini di tinggal, dan sopirnya kabur , terkait pemilik sampai sekarang belum diketahui ,dan sudah kita laporkan ke pimpinan itukan perkara tipidter , untuk lebih jelasnya nanti minta keterangan ke polres Pelalawan kerna akan dilimpahkan ke polres Pelalawan untuk sementara unit nya masih di Polsek.


( TIM )
×
Berita Terbaru Update