Jadi, truk-truk kecil tidak kita operasikan ke Bantar Gebang, tapi daya angkut mereka dipadatkan ke truk besar untuk diangkut ke Bantar Gebang,” ujar Hariadi, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, pengurangan kuota dari 308 menjadi 190 truk per hari disiasati dengan menambah ritase pengangkutan.
“Kita kirim dua rit. Yang biasa satu rit jadi dua rit. Satu rit truk besar mengangkut yang sudah rutin, satu rit lagi kumpulan dari beberapa truk kecil,” katanya.
Hariadi menyebut penanganan sampah difokuskan terlebih dahulu pada jalan-jalan protokol untuk mencegah penumpukan yang mengganggu aktivitas masyarakat.
“Sampah-sampah jalan protokol itu kita selesaikan dulu, memastikan tidak ada penumpukan. Adapun untuk TPS-TPS tertentu itu kita tangani dengan kendaraan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mengakui penumpukan sampah di sejumlah tempat penampungan sementara (TPS), termasuk di kawasan Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kalianyar, Tambora.
Pembatasan kuota pengangkutan ke TPST Bantar Gebang terjadi sejak insiden longsor pada 8 Maret 2026, yang membuat jumlah truk yang diizinkan beroperasi turun dari 308 menjadi 190 unit per hari.
Artinya, terdapat sekitar 118 truk sampah per hari yang tidak dapat diangkut ke lokasi tersebut.
Kondisi ini diperparah oleh produksi sampah warga yang tetap berjalan, sementara kapasitas pengangkutan terbatas.
Hariadi menjelaskan, TPS depo yang seharusnya hanya menjadi titik transit sampah dari gerobak ke truk, justru dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir oleh warga.
“Sehingga terjadi penumpukan. Untuk Kalianyar itu kalau ketahan (sampah rumah tangga), jadi tidak dibuang, karena dia tak punya TPS. Akhirnya, warga jadikan TPS-nya di pinggir kali. Padahal itu TPS depo,” ujarnya.
( Anto )