Jakarta, DetikNewsTV.com Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Caraka Nusantara Rudianto S. Meminta pencopotan segera Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara Herry Priatno.
Alasan utama adalah maraknya bangunan tanpa IMB/PBG di Jakarta Utara, termasuk gedung di Jl. Plumpang Raya No. 72 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja.
Disebutkan bahwa bangunan tersebut kemungkinan tidak akan mendapatkan sangsi jika tidak ada aduan, dan baru mendapatkan Surat Peringatan 1 (SP1 No. 0374/e/SP1/JU/KPG/1/2026/AT.013.01) pada tanggal 26 Januari 2026, setelah laporan masuk pada tanggal 19 Januari 2026 (kemungkinan kesalahan penulisan "219 Januari").
Rudianto S. menyatakan bahwa hal ini merupakan bukti kelalaian tugas atau pembiaran sengaja, yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal yang mengatur tentang "menghalangi berjalannya tugas kedinasan".
Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencopot Herry Priatno dari jabatannya.
Penulis ; Anto