Pelalawan- Pertemuan terkait pembahasan penyelesaian permasalahan Jalan Alternatif Jalan Balak Engkolan telah berlangsung di Pondok Bpk. Moluk, pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Tamrin, S.H, Wakil Ketua DPRD Kab. Pelalawan, Baharudin, S.H, M.H, Sekda Kab. Pelalawan, Tengku Zulfan, S.Sos, Asisten I Pemkab. Pelalawan, Drs. H. Zulkifli, Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldi Parlindungan, S.H, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.I.K, S.Tr.K, M.H, Camat Pangkalan Kuras, Rudiyanto, S.E, Kanit Binmas Polsek Pangkalan Kuras, AKP Yandri, Lurah Sorek Satu, Andra, Kasi Pemerintahan Kec. Pangkalan Kuras, Helen, Kasi Tantrib Kec. Pangkalan Kuras, Amirudin, S.E, Seklur Sorek Satu, Maria Helmi, S.H, Humas PT. AADN, Yogi Pratama, dan masyarakat pemilik lahan.
Sekda Kab. Pelalawan, Tengku Zulfan, S.Sos, membuka pertemuan dengan menyampaikan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan karena izin penggunaan jalan sementara perusahaan di Jalan Datuk Laksamana berakhir pada tanggal 2 Februari 2025 dan tidak ada perpanjangan izin.
"Kita hadir disini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan Jalan Alternatif Jalan Balak," katanya.
Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Tamrin, S.H, menyampaikan terima kasih atas kehadiran bapak ibu pada hari ini dan berharap masyarakat tetap bisa melewati jalan ini setelah penyelesaian ganti rugi selesai.
"Terimakasih atas kehadiran bapak ibuk pada harini, kita bersama hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Humas PT. AADN, Yogi Pratama, menyampaikan bahwa harga final dari perusahaan bagi yang memiliki sertifikat adalah Rp. 300.000 per m2 dan tidak memiliki sertifikat adalah Rp. 250.000 per m2.
"Kami sudah lama untuk membuka komunikasi dengan perusahaan, namun perusahaan tidak pernah hadir menjumpai masyarakat," kata Sdr. Ali, perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Wakil Ketua DPRD, Baharudin, S.H, M.H, menyampaikan bahwa penyelesaian harga tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu secepatnya dan perusahaan sudah banyak melakukan investasi di daerah tersebut.
"Saya harap hal ini dapat menjadi intropeksi Perusahaan dan juga terkait CSR agar perusahaan dapat di tempatkan sesuai dikarenakan masih adanya masyarakat yang tidak tersentuh di sekitar Perusahaan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K.
Hasil dari pertemuan tersebut, harga tanah ditetapkan rata Rp. 300.000 per m2, kecuali Sdr. Ali yang tidak setuju dengan harga tersebut.
Penyelesaian pembayaran paling lambat 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan perusahaan tetap diperbolehkan melewati Jalan Alternatif Jalan Balak sampai penyelesaian pembayaran selesai.
Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 12.15 Wib, dengan situasi aman dan terkendali.
( Ndi )