Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

ARM Persiapkan Aksi Unjukrasa Bersama, Desak KPK dan Kejagung Bongkar Bau Busuk di Bank BJB

Januari 15, 2026 | Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T06:49:28Z
Bandung- Ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Mang Jahid menyampaikan kepada para awak media disela pertemuan dengan para ketua lembaga pegiat anti korupsi disebuah kafe di pusat kota Bandung pada hari Rabu (14/01). Menurut Mang Jahid, dalam pertemuan tersebut membahas persiapan aksi unjuk rasa bersama dengan beberapa lembaga pegiat anti korupsi di Jawa Barat guna mendesak KPK juga Kejaksaan Agung RI segera membongkar dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah tepatnya Bank BJB. Hal tersebut masih berkaitan erat dengan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Bank BJB yang telah dilaporkan oleh ARM beberapa waktu yang lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ARM telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada dugaan tindakpidana korupsi terkait proses penebusan agunan kredit CV.Masa Jembar yang beralamat di Jl.Waluku Raya No.15 Babakan Sari Kecamatan Kiara Condong Kota Bandung dengan nomor surat 009/B/Lapdu/Kornas-ARM/I/2026 yang diduga kuat melibatkan salah seorang pejabat di Bank BJB berisial BS.

Ketua Umum ARM didampingi beberapa orang ketua lembaga anti Korupsi menjelaskan jika Oknum Pejabat pada Bank BJB berinisial BS terindikasi telah melakukan Pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) Perbankan serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan serta telah terbukti melanggar UU Perbankan (No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah No. 10 Tahun 1998), terutama pasal 49 tentang integritas pencatatan, atau prinsip kehati-hatian. Pelanggaran serius, seperti manipulasi, fraud, atau tidak memverifikasi data nasabah, dapat berujung pada sanksi pidana penjara dan denda. Disamping itu juga BS juga diduga telah melanggar UU no.31 tahun 1999  Jo  UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Jo UU no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Lebih lanjut Mujahid juga menjelaskan jika oknum pejabat pada Bank BJB berinisial BS diduga kuat telah melakukan Pelanggaran SOP serta Melanggar UU Perbankan:
Pelanggaran Pasal 49 UU Perbankan: Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau menghilangkan pencatatan dalam pembukuan, atau membuat catatan palsu, termasuk tidak melaporkan transaksi yang wajib dilaporkan ungkapnya.

Mujahid juga menjelaskan jika oknum berinisial BS tersebut diduga kuat telah melakukan Pengabaian Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle): Tidak melakukan verifikasi dokumen atau investigasi kebenaran agunan, sehingga mengakibatkan kredit macet atau kerugian pada bank (misal: kasus kredit fiktif).
Manipulasi Dana Nasabah: Penggelapan, pemindahan dana secara tidak sah, atau penyalahgunaan kewenangan.

Didalam kasus ini, kerugian negara telah nyata dan faktor kesengajaan telah terjadi. Artinya tinggal aparat penegak hukum yang harus bisa mengungkapnya dengan gamblang dan transparan ke publik. Inilah yang mendasari ARM dan beberapa lembaga pegiat anti korupsi bergerak cepat untuk melakukan aksi unjuk rasa bersama mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak. Disamping itu juga tuntutan kami kepada jajaran dewan Komisaris BJB juga kepada Plt.Dirut BJB untuk sesegera mungkin memecat dan memberhentikan BS dari jabatannya saat ini pada Bank BJB pungkas mujahid menutup pembicaraannya.

Pada saat pelaporan beberapa waktu yang lalu, Mujahid yang dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi menjelaskan kronologisnya sebagai berikut ;
- CV Mekar Jembar mengajukan permohonan kredit ke Bank BJB dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0486 atas nama Rani Rohaeni, Rita Kartika, Erwin,SE dan Irwan SE.
- Agunan tersebut merupakan aset properti yang beralamat di Jl.Waluku Raya No.15 Kelurahan Babakan Sari Kiara Condong - Kota Bandung Jawa Barat.
- Bank BJB meng-ACC Hak Tanggungan (HT) senilai Rp.2.190.000.000,- (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
- Berdasarkan estimasi harga pasar, aset properti tersebut bernilai diatas 3 Milyar Rupiah.
- Dalam proses penebusan agunan, pihak kreditur CV.Masa Jembar hanya diminta membayar Rp.1.010.000.000,- (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah).
- Hal ini bisa terjadi karena diduga kuat ada intervensi dari salah satu pejabat BJB yang bernama sdr.Budiatmo Sudrajat.
- Dalam kasus ini negara telah dirugikan sebesar lebih dari Satu Milyar Rupiah. Dan praktek penyalahgunaan wewenang telah terjadi yang dilakukan oleh Pejabat pada Bank BJB yang bernama Budiatmo Sudrajat.


( Hardi )
×
Berita Terbaru Update