Indramayu- Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial H alias Cudit (42), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang berharga di dalamnya.
Press release pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,. M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Tarno, S.H., di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk mencari sasaran.
Pelaku menyasar mobil yang terparkir tanpa pengawasan, kemudian mengintip melalui kaca untuk memastikan adanya barang berharga.
“Saat melihat barang yang dianggap bernilai, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan plat besi lalu mengambil barang tersebut untuk dikuasai,” terang Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Korban dalam kejadian ini adalah H. Tarsipan (50), warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, yang mobilnya menjadi target pelaku.
Aksi curat tersebut menyebabkan kerugian materiil sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain Satu unit sepeda motor Honda Vario warna rose gold, Satu buah plat besi berukuran 32 cm, Satu helm merk INK warna hitam, Satu hoodie warna merah-hitam bertuliskan SAMEXOY dan Satu celana panjang jeans warna biru muda
Kapolres menegaskan Polres Indramayu akan terus meningkatkan patroli dan langkah preemptif untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih hati-hati ketika memarkir kendaraan. Jangan tinggalkan barang berharga di dalam mobil, karena hal itu bisa mengundang kejahatan. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat atau ke layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
( Nuryasin)