Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Toko Berkedok Counter HP di Cimanggis Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan G

Oktober 15, 2025 | Oktober 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T04:18:59Z
Depok- Kembali toko obat  keras daftar G atau toko Pil koplo yang beroperasi dengan kedok counter HP di Jalan Raya Km 30, Jalan Raya Bogor Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, diduga kuat menjadi lokasi peredaran bebas obat keras golongan G dalam jumlah besar. Praktik ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat mengingat obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika dan dilarang dijual tanpa resep dokter. 

​Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, toko tersebut secara terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Semua jenis obat ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat dan resep dari dokter berwenang.

​Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan toko sebagai tempat penjualan dan perbaikan telepon seluler, yang diyakini merupakan upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar. Toko ini diduga baru beroperasi sekitar satu bulan.

​Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi di lapangan, penjaga toko yang bernama AMAR membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia mengaku hanya ditugaskan menjaga toko dan menyebut nama pemilik, Reza, dan koordinator lapangan, Deni.

​"Toko ini baru buka Pak, baru satu bulan. Kalau saya hanya disuruh jaga toko saja, terus bagaimana enaknya Pak, nanti saya sampaikan sama Bang Reza," ujar penjaga toko tersebut.

​Dalam upaya menghalangi proses konfirmasi, penjaga toko AMAR dilaporkan memberikan "uang koordinasi" sebesar Rp 10.000 kepada awak media.

​#Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman#

​Perdagangan bebas obat keras golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya tidak jauh berbeda dengan narkoba, yaitu dapat menurunkan kesadaran dan menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.

​Pelaku usaha yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

​Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
​Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
​Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

#​Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum#

​Masyarakat dan awak media mendesak Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.

Penulis : Eric / Anto
×
Berita Terbaru Update