Siak, detikNewstv.com -Supir angkutan keluhkan kutipan parkir saat melintas di jalan AMD, Pinang Sebatang Barat, Tualang, Siak, Riau, menuju timbangan dan lokasi bongkaran di PT IKPP Perawang, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Sumarno (nama samaran) salah seorang supir bermuatan batu bara itu mengatakan hal ini tidak semestinya dilakukan oleh juru parkir saat ini.
Dikatakan dia, seolah-olah kutipan ini seperti pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum jukir tidak pada tempat atau lokasi parkir yang diusulkan melalui survei dan pertimbangan teknis Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Oknum jukir ini berdiri di tengah jalan dan meminta setiap kendaraan yang melintas untuk membayarkan uang parkir. Justru ini, yang membuat kita supir bertanya-tanya," sebutnya.
Dia menceritakan, setiap kendaraan bermuatan yang ingin melintas masuk atau menuju timbangan perusahaan selalu dikenakan parkir. Sementara kendaraan bermuatan tersebut, tidak berhenti atau parkir dengan waktu tentu.
"Kita hanya melewati atau melintasi jalan sesuai angkutan untuk dibongkar di lokasi PT IKPP Perawang. Bukan parkir di suatu tempat dengan waktu lama," jelasnya.
"Apakah ini aturan yang telah dibuat pemerintah atau perbuatan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan saat ini. Seharusnya ini tidak dilakukan," tandasnya.
Pantauan di jalan AMD, Pinang Sebatang Barat, Tualang, Siak, terlihat seorang oknum jukir tanpa menggunakan atribut resmi berdiri di tengah jalan membawa bundelan karcis parkir untuk diberikan kepada setiap kendaraan yang melintas dan suatu kewajiban bagi supir untuk membayar sebesar 5ribu.
Aturan parkir di Kabupaten Siak diatur oleh beberapa peraturan, yang terbaru adalah Peraturan Bupati Siak Nomor 62 Tahun 2024 untuk parkir tepi jalan dan Peraturan Bupati Siak Nomor 63 Tahun 2024 untuk parkir di luar badan jalan.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir, serta menetapkan lokasi parkir yang diusulkan melalui survei dan pertimbangan teknis Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar Hukum Utama
Peraturan Bupati Siak Nomor 62 Tahun 2024. Mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Peraturan Bupati Siak Nomor 63 Tahun 2024. Mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Peraturan Bupati Siak Nomor 27 Tahun 2023. Merupakan pendahulu untuk penetapan lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum.
Pokok-pokok Peraturan
Penetapan Lokasi Parkir: Lokasi parkir di tepi jalan umum ditetapkan setelah melalui survei kelayakan dan pertimbangan teknis dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemungutan Retribusi
Peraturan ini menjelaskan mekanisme pemungutan retribusi parkir baik di tepi jalan maupun di luar badan jalan.
Parkir Elektronik
Terdapat pembahasan mengenai sistem parkir elektronik sebagai metode pembayaran yang diatur dalam peraturan tersebut.
Kewajiban dan Larangan
Peraturan ini juga mencakup hak, kewajiban dan larangan bagi pengguna parkir serta pengelola parkir.
Tujuan
Melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menciptakan sistem perparkiran yang tertib untuk mendukung kenyamanan di Kabupaten Siak.
Dengan adanya aktivitas pungutan parkir kendaraan berjalan ini, supir meminta aparat penegak hukum (APH) maupun Dinas Perhubungan Siak melakukan peninjauan dan penindakan sesuai regulasi.
(Ndi).