Jakarta - PTUN Jakarta akan memberitahu Presiden dan DPR jika KemenPUPR mengabaikan eksekusi. Ini berarti bahwa PTUN Jakarta akan memberikan informasi kepada Presiden dan DPR jika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak mematuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi, pada dasarnya, ada suatu keputusan dari PTUN Jakarta yang menyuruh Kementerian PUPR untuk membuka dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan kepada publik.
Namun, jika Kementerian PUPR tidak melakukan hal ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif dan upaya paksa sesuai dengan hukum yang berlaku.
Contohnya, jika kamu punya teman yang harus memberikan sesuatu kepada kamu sesuai dengan perjanjian, tapi dia tidak melakukannya, maka kamu bisa mengambil tindakan hukum agar dia memenuhi kewajibannya.
Begitu juga dengan PTUN Jakarta dan Kementerian PUPR.
Jadi, PTUN Jakarta ingin memastikan bahwa keputusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait, termasuk pemerintah. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Penulis : Anto