Jakarta - Paradoks kekuasaan melebihi ahli teori social Foucault, kekuasaan modern bekerja melalui “pengetahuan”.
Siapa yang mengontrol pengetahuan, dialah yang berkuasa.
Hal yang sama dengan kegiatan di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, menuai sorotan dari berbagai kalangan khususnya warga setempat.
Dokumen tender seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar, spesifikasi teknis bukan lagi panduan, melainkan alat uji loyalitas.
Sementara “penyedia titipan” sudah memegang kunci jawabannya, diduga tidak sesuai dengan produk perencanaan berupa gambar, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis.
Hanya orang-orang tertentu yang sudah “dibisikkan” mampu memahami makna yang sebenarnya, dibalik spesifikasi teknis ambigu untuk mendapatkan paket.
Ini adalah salah satu paradox sistim di Negara yang kita cintai ini, melalui eksekutifnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang merusak kedaulatan tata kelola. Haruskah praktik korupsi ini jadi ajang pertontonkan ditonton?”
"Pihak penegak hukum pun , menikmati fenomena tersebut berjalan di depan mata.
Diketahui Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan. Nilai kontrak/anggaran Rp. 5,7 Milyar. Nomor kontrak 807/PN.01.02. Tanggal kontrak 28 April 2025.Tahun Anggaran 2025. Sumber Dana APBD, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Selesai 26 Agustus 2025.
Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang diharapkan
Ketua DPP Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia, Torang Panggabean telah mempertanyakan hal tersebut kepihak PPK, dugaan telah terjadi pengurangan volume hingga terindikasi kerugian Negara.
Dengan No.Surat: 0589/S/K/DPP-PLSM-SPI/X/2025.tanggal 8 Oktober 2025 perihal “klarifikasi” terkait.Bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan dan di Rw 08 Koja, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Antara lain:
1. Pekerjaan saluran di Rw 03 Tugu Selatan, diduga tidak diganti semuanya, melainkan hanya peninggian badan saluran lama dan tutup u-ditch saluran yang lama.
2. Pekerjaan Beton di Rw 03 Tugu Selatan, belum seumur Jagung sudah pada retak dan pecah/patah
3. Sejak kapan penggunaan puing menjadi urugan, mestinya menggunakan sirtu, sirdam dan base course.
4. Hal yang sama juga dengan Pekerjaan Saluran di Rw 08 Kelurahan Koja, diduga tidak diganti semuanya, hanya saja yang dilakukan hanya peninggian saluran lama dan penggantian tutup u-ditch yang lama.
Dengan enteng Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T, membantah. Dan membenarkan,
bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan aturan.Antara Lain :
1. Bahwa pekerjaan peningkatan jalan dan saluran lingkungan di Rw 03 Tugu Selatan dan peningkatan jalan dan saluran di Rw 08 Kelurahan Koja telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentuka
2. Pekerjaan yang dimaksud di jalan Balai Rakyat 7, Jalan Balai Rakyat 9, dan Jalan Balai Rakyat Gang Rasa dimana hanya dilakukan penggantian tutup u-ditch, sedangkan u-ditch existing tidak dilakukan penggantian.
3. Coran yang retak akan diperbaiki, karena masih dalam masa pemeliharaan,” ujarnya dengan enteng
4. Untuk pekerjaan di jalan Lorong 28 Rt 08 dan 09 Rw 08 Kelurahan Koja hanya dilakukan penggantian tutup u-ditch ukuran 500 mm, sementara u-dicth existing tidak dilakukan penggantian .
Ironisnya, sejak kapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, membayar barang yang rusak, ”gagal mutu” dengan dalih akan diperbaiki kembali.
Lantas apakah ini yang dikatakan efisiensi anggaran ?
Hasil penelusuran Tim Investigasi Media Klikbangsa.com dan pengakuan sejumlah warga setempat mengaku kecewa atas pekerjaan yang dipihak ketigakan “asal jadi akibatnya gagal mutu”.
Berdasarkan uraian pekerjaan sesuai ruang lingkup yang dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan sesuai dengan spesifikasi paket pekerjaan dengan metode pemilihan E-Purchasing.
Secara kasat mata tampak pekerjaan asal jadi hingga dugaan pengurangan volume. Dengan pertanyaan. Antara Lain :
1. Pekerjaan hampar Agregat kelas A Rp. 104.690.390,00 atau setara dengan volume 25 m³. Lantas kenapa menggunakan puing, sejak kapan pekerjaan Hamparan Agregat Kelas A di ubah menjadi “puing” apakah ini yang dikatakan sesuai dengan spesikasi teknis ?
2. Saluran u-ditch ukuran 400 x 400 mm terpasang tanpa pasir urug darat dan B 0 Rp. 76.107.600. hanya sebahagian dilakukan
3. Tutup saluran u-ditch HD ukuran 300 mm terpasang Rp. 309.669.000.
4. Saluran u-ditch ukuran 400 x 600 mm terpasang Rp. 54.374.400.
5. Saluran u-ditch ukuran 300 x 400 mm terpasang, “tidak dilakukan penggantian sejumlah u-ditch” padahal item anggarannya Rp. 603.239.000
6. Saluran box culvert ukuran
800 x 800 mm Rp. 18.830.000, juga dipertanyakan.
7. Saluran u-ditch ukuran 600 x 800, terpasang dan dilakukan,fakta dilapangan “asal jadi dan tidak professional” tampak secara kasat mata elevase kemiringan existing saluran airnya tidak jalan.Anggarannya Rp. 1.676.830.000
8. Tutup saluran u-ditch HD ukuran 600 mm Rp. 832.888.000.
9. Tutup saluran u-ditch HD ukuran 400 mm Rp. 349.613.600.
10. Peninggian tutup saluran Rp.54,228.040.
11. Jalan beton K-350 tebal 25 cm, Fast Track 3 hari (lebar ± 6 m). Heran nya lagi tampak dilapangan ternyata sudah terjadi retak dan pecah.Kalau benar dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis kenapa bisa terjadi retak dan pecah ?Padahal jalan tersebut bukan dilalui kenderaan besar. Item anggaran Rp. 1.284.803.37
12. Jalan beton K-250 tebal 12 cm (tanpa pembesian & tanpa bekesting). Rp. 346.917.760. pekerjaan ini juga dikerjakan “asal-asalan”.
Menanggapi kegiatan yang dianggarkan Rp. 5,7 miliar lewat metode pemilihan E-Purchasing Luhandry,S.E.,S.H angkat bicara dan menuding Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara. Dugaan telah terjadi persekong-kolan “jahat” dan penghianatan terhadap sumpah dan pakta integritas yang telah ditandatangani, hal tersebut telah terjadi membohongi publik.
Luhandry mengatakan, "dugaan pelanggaran dalam pekerjaan tersebut terjadi akibat (2) dua hal. Yang pertama pengawasan tidak becus atau persengkong-kolan antara Sudin PRKP dengan kontraktor pelaksana. “Jika pengawasan dilakukan dengan benar dan professional, hasilnya pasti bagus,” tutup Luhandry dan juga selaku pegiat media social.Jumat.(24/10/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T, tidak menjawabnya. Hal yang sama juga dengan Kontraktor Pelaksana CV. Vanindo belum terkonfirmasi.
Penulis: Anto