Jakarta -Presiden Prabowo Subianto ternyata menerima langsung melalui gadget keluhan dan pengaduan masyarakat yang tertindas praktik hukum yang tumpul ke atas.Tapi,tajam ke masyarakat lemah.
Dalam sambutannya pada acara penyerahan Rp13 triliun uang pengganti kerugian negara dalam kasus ekspor CPO atau minyak kotor oknum Kejaksaan dan anggota Polisi di daerah.
Keluhan masyarakat awam hukum sering mendengar, dana desa Rp 1, 5 milar sering ditilep Kepala Desa nakal.Praktik korupsi tersebut aman hingga dua periode jabatan Kepala Desa atau 10 tahun karena ada tutup mulut dbagi kepada pihak terkait. Oknum Polisi, Jaksa, Koramil, Camat dan oknum pejabat di Kabupaten dituding kebagian uang haram.
Data tahun 2025 menunjukkan, Indonesia memiliki 83.762 desa.Jika dikalkulasi, dari jumlah desa tersebut apabila diusut tuntas bisa terseret 418.810 oknum Kepala, Polisi, Jaksa, Koramil/Dandim dan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Daerah/Pemda.Para pejabat publik tersebut terindikasi terlibat kasus korupsi uang Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara/APBN setiap tahun.Sayangnya, jumlah dana desa yang bocor, tidak terungkap ke ruang publik karena pencurian uang negara bisa ditutupi dengan canggih.Praktik korupsi Ini baru di sektor dana desa.
Dana anggaran pembangunan infrastrukturjalan dan pembangunan lainnya yang dikucurkan pemerintah pusat, sejak Orde Baru ekonom Prof Dr Sumitro Djojohadikusumo, sang ayah Probowo Subianto memperkirakan kebocorannya 30 persen.Angka kebocoran anggaran pembangunan tersebut sulit dihilangkan hingga pemerintahan Presiden Prabowo.Karana itu, aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan, hakim dan Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK harus cepat tanggap atas kegalauan Presiden Prabowo tentang meralelanya praktik korupsi di seluruh daerah Indonesia.
Terkait dengan terungkapnya kasus ekspor minyak kelapa sawit/CPO sebesar Rp 13.235.244.538.149.00,- dalam persetujuan ekspor periode tahun 2021-2022, Prabowo mengakui kasus ekspor CPO sangat kejam dan tidak manusiawi.Karena para pelaku korupsi mengorbankan rakyat jelata kesulitan minyak goreng di pasar.Kasus besar ekspor CPO yang merugikan negara, dapat digolongkan dalam tindak pidana subversi ekonomi.
Suatu bentuk penyimpangan ekspor CPO dengan tidak mematuhi kewajiban untuk menyediakan kebutuhan bangsa dan negara.Padahal, bumi dan air milik bangsa Indonesia.Namun , hasilnya dikeruk dan dibawa keluar negeri oleh para koruptor.
Dengan sengaja rakyat dibiarkan kesulitan minyak goreng berminggu-minggu tahun 2021-2022. "Kasusi ini sangat kejam dan tidak manusiawi.Apa ini keserahkaan atau subversi ekonomi sebenarnya," ujar Prabowo.
Presiden berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung yang gigih membongkar kasus ekspor bahan baku minyak goreng/CPO.
Seksligus memberikan penghargaan karena melawan praktik korupsi, manipulasi dan penyelewengan sehingga dapat menyita Rp 13 triliun lebih pengganti kerugian negara.Dana sebesar itu, diakui Presiden dapat merenovasi 8.000 gedung sekolah yang rusak berat di seluruh Indonesia.
Direktur Penuntut Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sutikno mengatakan, menyitaan uang Rp 13 miliar usai pengembalian kerugian negara dari tersangka korporasi Wilmar Group dengan lima anak perusahaannya: PT Wilmar Multinas Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Asahan Permai, PT Wilmar bioenergi dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Selain kasus ekspor CPO, kasus penambangan ilegal yang merugikan negara ribuan triliun rupiah juga disoroti Presiden Prabowo.Kasus penambangan ilegal di lahan bekas pembangan timah Bangka Belitung mencapai Rp 400 triliun.
Apalagi tambang batu bara secara illegal bisa melibihi angka Rp 500 triliun.Semua kasus penambangan secara gelap seharusnya dibongkar aparat penegak hukum.Praktik penambangan illegal bisa merajalela karena para pejabat terkait di daerah hingga pemerintah pusat bisa disuap para pengusaha.
Penulis : Hardi.P