Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

CKTRP Jakpus Diminta Tindaklanjuti Pelanggaran PBG di Petojo Utara dan Cikini

Oktober 30, 2025 | Oktober 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T11:44:28Z

Jakarta -Tim Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan pendirian bangunan melanggar perizinan di Petojo Utara, Gambir dan Cikini, Menteng.

Inspektur Pembantu Kota Jakarta Pusat, Rianta Widya Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap dua bangunan di Petojo Utara, Gambir dan Cikini, Menteng yang melanggar perizinan bangunan gedung (PBG).


"Hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan pelanggaran penambahan intensitas bangunan masih berlangsung walaupun sudah dikenakan sanksi administrasi oleh instansi terkait," ujar Ronald , Kamis (20/10/25).


Menindaklanjuti hasil pemantauan, lanjut Ronald,  telah melayangkan atensi kepada jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat untuk segera mengambil langkah konkrit terhadap pelanggaran PBG  tersebut.


"Bila Sudin CKRTP Jakarta Pusat sudah memberikan sanksi administrasi di antaranya surat peringatan, penyegelan dan garis kuning seharusnya diawasi secara berkala guna memastikan pemilik bangunan tidak melanggar aturan yang berlaku. Itu bentuk atensi yang sudah disampaikan," tegasnya.


Ia juga meminta Sudin CKTRP Jakpus yang telah menerbitkan sanksi administrasi kepada pelanggar PBG di Petojo Utara dan Cikini dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.


"Setiap bentuk sanksi administrasi seperti teguran, penyegelan dan  hingga perintah bongkar memiliki durasi waktu yang telah ditetapkan. Kami meminta Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dipastikan berjalan oleh instansi berwenang," tegasnya.


Ia menuturkan, pihaknya  juga telah meminta keterangan kepada Kepala Suku Dinas dan kepala seksi penindakan di CKTRP Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti atensi yang telah disampaikan.


"Kami melihat sudah ada langkah yang dilaksanakan jajaran Sudin CKTRP Jakpus, tapi hingga saat ini belum menerima jawaban atas atensi yang telah dikirimkan," tuturnya.


Ia menambahkan, pemberian sanksi diberikan saat terjadi pelanggaran, termasuk bagi aparatur sipil negara  yang tidak memiliki integritas saat menunaikan tugas sebagai abdi negara sesuai aturan berlaku.


Sekadar diketahui dua bangunan setinggi enam lantai yang berlokasi  di Jalan Phb Petojo Selatan RT 15 / RW 05 Petojo Utara, Gambir dan Jalan Raden Saleh II RT 01/RW 03, Cikini, Menteng.


Bangunan rumah kos memiliki ketinggian enam lantai, padahal PBG yang telah terbit peruntukkan rumah tinggal maksimal empat lantai.



Penulis : Anto

×
Berita Terbaru Update