Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Kuala Hulu Ringkus Dua Pelaku Pencurian Tas Puluhan Juta

September 23, 2025 | September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T00:41:49Z



Labura, detikNewstv.com -Polsek kuala Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian total Rp 57 juta. Pelaku beraksi di depan indomaret di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).


Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menjelaskan, peristiwa tersebut dialami Ruwanto, (46), petani asal Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (19/9/2025), Saat itu korban berhenti di depan indomaret untuk berbelanja, sementara istri dan anaknya tertidur di dalam mobil.


Sekitar satu jam setelah kembali melanjutkan perjalanan, korban baru menyadari satu unit ponsel Oppo A3X dan tas sandang berisi dokumen penting hilang,” ujar Nelson.


Tas tersebut berisi BPKB, KTP, dua buku tabungan BRI, buku nikah, serta akses aplikasi BRImo. Dari aplikasi itu, pelaku berhasil menarik saldo hingga Rp 53,6 juta sehingga total kerugian korban mencapai Rp 57 juta.


Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni YH alias Y, 18 tahun, dan MAM alias F. Tim kemudian melakukan pengejaran.


“Pada Senin (22/9/2025) petugas mengamankan YH di Lingkungan II, Kampung Baru, Aekkanopan Timur. Ia mengakui perbuatannya bersama rekannya F yang kini masih dalam pengejaran,” kata Nelson.



Dari tangan YH, polisi menyita barang bukti berupa tas sandang hitam, BPKB dan STNK mobil, dua buku rekening BRI, dompet hitam, dua ponsel Oppo, satu KTP, serta sepeda motor Yamaha Grand Filano warna pink tanpa pelat yang digunakan saat beraksi.


“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lain masih kami kejar,” tutur Nelson.


Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 


Penulis : Jonny.S

×
Berita Terbaru Update