Kab Bekasi, detikNewstv.com -Warga keluhkan kegiatan pencucian limbah plastik yang diduga menjadi sumber pencemaran air kali, di Kampung Pulo Sirih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).
Limbah plastik terlihat menumpuk di sepanjang bantaran kali/aliran air, ditengah padat pemukiman, tidak diolah dengan baik, hal ini dapat mencemari air dan berdampak pada kualitas air yang digunakan untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari.
Pantauan media mengumpulkan bukti-bukti rekaman video dan foto, bahwa kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh pengusaha limbah yang bernama H. Azis warga yang berdomisili di Kampung Pulo Sirih, RT 02,RW 02 Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya.
Bahaya pencemaran limbah plastik dapat merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar. Paparan limbah plastik dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia dan hewan, terutama jika limbah tersebut mengandung bahan kimia berbahaya.
Hal ini sangat berdampak pada pertanian, pencemaran air kali dapat mempengaruhi kualitas air yang digunakan untuk pertanian, sehingga dapat merugikan petani.
Pengusaha seharusnya memiliki ruang dan tempat pengolahan Limbah yang Baik.
Pengusaha limbah perlu mengolah limbah plastik dengan metode yang ramah lingkungan dan memenuhi standar kesehatan.
Dalam persoalan yang Krusial ini, Pemerintah Desa Sukajadi jangan tutup mata, dipandang perlu mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan pencucian limbah plastik yang tidak memenuhi standar lingkungan, berikan sangsi tegas, jika di perlukan tutup usaha tersebut.
Bukan hanya itu, Jika dibiarkan hal ini dapat memicu keresahan masyarakat, maka dari itu, Kepolisian Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, dipandang perlu untuk melakukan penyelidikan dalam kasus pencemaran lingkungan ini.
Sanksi tegas pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat berupa, Sanksi Administratif, teguran tertulis, Paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, Pencabutan izin lingkungan.
Sanksi Pidana juga dapat dikenakan terhadap pelaku pelanggaran, yakni Pidana penjara maksimal 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Penulis : Doni