Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Asahan Gagalkan Dua Penyelundupan Barang Berbahaya, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Vape Mengandung Obat Keras

Agustus 13, 2025 | Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-12T23:12:39Z


Asahan, DetikNeesTV.com

Upaya peredaran barang terlarang di wilayah hukum Asahan kembali digagalkan aparat kepolisian. Dalam dua operasi terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menyita 2 kilogram sabu asal Malaysia dan 1.799 sachet liquid vape yang mengandung zat berbahaya.


Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025). 


Turut hadir Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, serta jajaran Sat Narkoba dan Humas Polres Asahan.


Kasus Pertama: Sabu Dibungkus Teh dari Malaysia

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (3/8/2025) di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai. Polisi mengamankan N (34), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang diduga menjadi kurir sabu dari Malaysia menuju Surabaya.


Dalam penangkapan itu, petugas menemukan dua paket besar sabu seberat total 2 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh berlabel China. Selain barang bukti narkotika, turut diamankan dua ponsel, tas hitam, paspor, dan uang tunai Rp3 juta yang diduga sisa upah pengiriman.


“N akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Revi.


Kasus Kedua: Ribuan Liquid Vape dengan Zat Berbahaya

Tiga hari setelahnya, Rabu (6/8/2025), operasi kembali dilakukan di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Petugas mengamankan IH (25), mahasiswa asal Lhokseumawe, Aceh, yang membawa koper berisi 79 bungkus plastik silver.


Setelah diperiksa, paket tersebut berisi total 1.799 sachet liquid vape berbagai varian. Hasil laboratorium menunjukkan liquid tersebut mengandung Etomidate dan Ketamin, dua zat yang penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis tertentu.


Menurut keterangan medis, penyalahgunaan kedua zat ini dapat menimbulkan efek serius seperti kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, kehilangan kesadaran, hingga kematian.


“Dengan jumlah barang bukti ini, setidaknya ada 1.799 nyawa yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar AKBP Revi.


IH dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Komitmen Tegas Kepolisian

AKBP Revi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah represif maupun preventif untuk menekan peredaran narkotika dan obat keras di Asahan.


“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami, dan kami akan melawan peredaran barang berbahaya tanpa kompromi,” tegasnya. 


Penulis : Wilmar

Sumber :Humas Polres Asahan

×
Berita Terbaru Update