Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Soroti Kinerja Kapolresta Jayapura Kota , Masyarakat Jayapura Minta Lebih Baik Mundur Sebelum Kami Minta Kapolri Evaluasi Kinerjanya'

Juli 29, 2025 | Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T10:13:05Z
JAYAPURA- Terkait dengan tidak kondusifnya THM (Tempat Hiburan Malam) di Kota Jayapura kota yang mengakibatkan keresahan ditengah masyarakat, banyaknya dugaan transaksional narkoba dan minuman keras sehingga menghilangkan esensial nama kota Jayapura 

Kapolresta Jayapura tidak becus dalam penegakan hukum terkait hiburan malam di Kota Jayapura Papua  sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Hiburan Umum, dalam jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, namum pada kenyataannya di lapangan hiburan malam buka sampai pagi.

Bahkan  Peraturan daerah (perda) mengenai hiburan malam di berbagai daerah di Indonesia tahun 2024 tidak secara spesifik diatur dalam satu peraturan pusat. 

Namun,  Jayapura Kota daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur operasional hiburan malam, termasuk jam buka, perizinan, dan batasan kegiatan. 

Sebagai contoh, ada peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan usaha hiburan malam, jam operasional, serta larangan kegiatan tertentu, khususnya Jayapura 

Selain itu, ada juga peraturan daerah yang mengatur tentang pengendalian dampak sosial dan lingkungan dari operasional hiburan malam. 

Bahkan buka pasar malam bukan bukan lagi jualan biasa melainkan pasar judi.

Demikian keterangan warga Sentani Jayapura  Hermanus kepada detiksatu.com (29/7/2025) yang menilai Kapolresta Jayapura Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR tidak tegas serta tidak kompeten lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kota Pekanbaru.
 
Hal tersebut lanjutnya bukan tanpa alasan, berdasarkan hasil analisa kami bahwa keresahan masyarakat tersebut bersumber dari Tempat Hiburan Malam (THM) yang tak lagi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sehingga berdampak kepada masyarakat.


 Karena pelaku kegaduhan yang meresahkan masyarakat itu diduga kuat dilakukan oleh orang orang yang mabuk paska keluar dari THM tersebut, ungkapnya.

Hermanus juga mengungkapkan, "jika Polresta hanya melakukan penertiban di ruas ruas jalan protokol saja menurut kami itu tidak optimal, seharusnya Polresta Juga memantau peredaran narkoba dan miras juga terkait izin jam buka tutup operasional THM yang ada di kota Jayapura ujarnya.,

Dan ini bukan hanya di Jayapura tapi seluruh Papua harus ganti Kapolres Kapolresta dan  kalau perlu Kapolda Papua juga di ganti tegasnya 

Jangan sampai kota Jayapura sebagai  yang menjadi central perekonomian di Provinsi Papua  menjadi momok yang menakutkan, pungkasnya.

Dan yang terakhir lanjutnya, "kami memberikan atensi kepada Kapolresta Jayapura seandainya sudah tidak sanggup menangani Kota Jayapura lebih baik mundur saja dan kami juga minta Kapolri evaluasi kinerja Kapolresta Jayapura, dan apabila Kapolresta Jayapura sudah tidak layak maka kami meminta Kapolri Copot Kapolresta Jayapura tegasnya.

Kami minta dengan hormat kepada Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo ganti Kapolresta Jayapura Papua. Tutup Hermanus.


Penulis : Tim Redaksi
×
Berita Terbaru Update