SIAK- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar oleh sekelompok pemuda di wilayah Jalan Raya Km 7 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (6/7/2025) dini hari.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Panit Lantas Polsek Tualang, Ipda JP. Pandiangan, S.E., bersama personel gabungan dari fungsi lainnya. Aksi balap liar yang sering terjadi pada malam Minggu ini telah lama dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kegiatan ilegal seperti balap liar.
“Kami akan bertindak tegas terhadap aksi balap liar yang membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak ada ruang untuk pelanggaran semacam ini,” kata Ipda JP. Pandiangan saat dikonfirmasi.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif jajaran Polsek Tualang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di akhir pekan.
Senada dengan itu, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman Siregar, S.H., M.M., melalui Kanit Lantas Iptu Candra, S.H., menyebutkan bahwa kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum guna memberi efek jera kepada para pelaku.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa balap liar adalah tindakan melawan hukum dan tidak akan kami biarkan. Proses hukum akan berjalan, dan kami harap ini bisa jadi pelajaran,” ujar Iptu Candra.
Pihak kepolisian juga mengajak peran aktif masyarakat dan para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
( Ndi )