Batubara, detikNewstv.com -Kejanggalan dalam keputusan hakim pengadilan negeri kisaran yang menangani perkara Nomor : 46/Pdt.G/2024/PN Kis,Sidang perbuatan melawan hukum dengan pihak tergugat sebagai berikut:
1. Tergugat I – Baharuddin, warga Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.
2. Tergugat II – Fengki, warga Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.
3. Tergugat III – Nince Gransia Wauwu, warga Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.
4. Tergugat IV – Laiwanto, warga Tapanuli Tengah.(meninggal dunia pada hari 13 mei 2025)
5. Tergugat V – Kartika, Asisten Notaris di Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.
Dalam keputusan pengadilan negeri kisaran banyak menimbulkan tanda tanya dimata publik.
Sidang perbuatan melawan hukum yang dimulai sejak senin (15/07/2024) dan berakhir pada Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang diketuai oleh Hakim Yohana Timora pangaribuan dengan putusan,Selasa (03/06/2025) Keputusan Ini banyak menimbulkan tanda tanya, Seyogyanya
Saat penggugat maupun tergugat turut menunggu hasil sidang putusan Hakim yang akan dibacakan pada kamis (27/03/2025) Hakim Pengadilan Negeri Kisaran kembali menunda putusan hingga selasa (15/04/2025),selasa (29/04/2025),kamis (15/05/2025),rabu (28/05/2025) dengan pembacaan Putusan melalui e-court, Hakim beralasan menunda Putusan Karena belum menyiapkan putusan.
Penundaan putusan Hakim yang beralasan belum menyiapkan putusan untuk dibacakan pada senin (02/06/2025) hingga memberi luang waktu lebih kurang 3 bulan kedepan hingga Putusan dibacakan melalui e-court pada selasa (03/06/2025) pukul 17.30 wib, patut kuat dicurigai adanya Ketidakprofesionalan
Hakim yang mungkin saja cenderung se-olah olah adanya keberpihakan.
Ketika awak media bertanya kepada kuasa hukum Herly (penggugat) tentang penundaan sidang putusan oleh hakim Yohana Timora pangaribuan,selama 8 kali penundaan sidang putusan dan lebih kurang 3 bulan sidang putusan di tunda-tunda hingga putusan dibacakan melalui e-court pada hari selasa 3 juni 2023.
Halawa menjawab :
Saya rasa tidak ada sulit dalam bermusyawarah apalagi membuat Putusan, harusnya di bulan Maret kemarin udah dibacakan putusan, Sementara putusan baru tgl 3 Juni kemarin bg, Sesuatu hal yg tidak fair dan apa sih yg susah dalam musyawarah kan tidak sulit dan tidak makan waktu berlama-lama
Prinsip peradilan itu sederhana, cepat, murah, dan mengedepan nilai keadilan,ungkapnya
Neformasi Halawa, SH, C.NSP, C.HMt, selaku pengacara Herly (penggugat) mengungkapkan kepada awak media,Senin (09/06/2025) tentang Perkara Nomor : 46/Pdt.G/2024/PN Kis,bahwasanya :
Putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan sesuai fakta dan bukti yang diajukan Pengugat.
Putusan tersebut tidak menggali kebenaran materil, sebab dalam bukti surat yang diajukan olah penggugat nilai ganti atas beli tanah tersebut diterima oleh T2,T3,T4 sesuai bukti transfer uang dari T1 selaku pembeli.Ini aneh Penggugat menjual tanah sama tergugat namun yg menerima uangnya orang lain bukan penggugat.Pada hal dalam surat pengikatan jual beli nama pihak hanya pengugat / penjual dan tergugat I/pembeli;
Membuat Putusan yang dianggap keliru yang mana Tergugat IV Alm. Laywanto sudah meninggal Tgl. 13 Mei 2025, sebelum Putusan pengadilan Melalui E-Court dibacakan pada Tanggal 3 Juni 2025. Sehingga putusan tersebut dianggap cacat Formil dan batal demi hukum Berdasarkan.
Putusan MA No. 1956 K/Sip/1984: putusan terhadap orang yang sudah meninggal dinyatakan batal demi hukum.
Putusan MA No. 219 K/Sip/1974: menyatakan proses hukum tidak dapat dilanjutkan terhadap pihak yang sudah wafat tanpa penggantian ahli waris.
3. Keliru majelis hakim dalam pertimbanganya yang menyatakan pengikatan jual beli tersebut sah dan mengikat secara hukum, sementara sesuai fakta dipersidangan nilai harga tanah tersebut berbeda yg tertulis dalam akta dengan keterangan saksi dari tergugat dipersidangan, saksi menyebut 400 juta harga tersebut.
Oleh karena putusan tersebut keliru, maka kami pihak dari Pak Herly dan PH siapkan memori banding ke Pengadilan tinggi Medan, pungkas Neformasi halawa.
Penulis : Amri Lubis