Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Pilar Jatinegara Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Mei 17, 2025 | Mei 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T22:02:51Z

Jakarta, detikNewstv.com -Unsur tiga pilar wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan liar yang berdiri di atas prasarana umum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta. 

Kegiatan penertiban ini berlangsung pada Jumat (16/5) di kawasan Jl. Pembina Kanal Banjir Timur, RW 012, Kelurahan Cipinang Muara.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, S.H., M.H., bersama Danramil Jatinegara Mayor Arm Sianturi, serta Plt. Lurah Cipinang Muara Agung, S.E.. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari Polsek Jatinegara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta personel Satpol PP dan PPSU.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap satu unit bangunan tidak berizin yang berdiri di atas fasilitas umum. Bangunan tersebut diketahui memasang spanduk bertuliskan "Saung Kongko Pejuang Silaturahmi Kerempugan".

“Bangunan ini tidak memiliki izin dan berada di atas fasilitas umum. Maka sesuai Perda, harus ditertibkan demi menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Kompol Samsono di lokasi.

Selain membongkar bangunan, petugas juga mencopot dan mengamankan spanduk ke kantor Kelurahan Cipinang Muara untuk proses lebih lanjut.

Kegiatan penertiban berlangsung aman dan terkendali hingga selesai. Unsur tiga pilar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan menjaga kenyamanan masyarakat. 

“Kami akan terus melakukan monitoring agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” tutup Kompol Samsono.


Penulis: Anto
×
Berita Terbaru Update