Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Matraman Ungkap Kasus Pengedaran Sabu, Sita Lebih dari 113 Gram Barang Bukti

Mei 17, 2025 | Mei 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T22:05:08Z

Jakarta, detikNewstv.com -Polsek Matraman kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/05) siang di Mapolsek Matraman, Kapolsek Matraman AKP Suripno, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Mochamad Zen, S.H., serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Nurul Wijayanti, S.H. dan IPTU Bambang Zainudin, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan.

Dalam penjelasannya, Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Kelapa Sawit II, Matraman.

 Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Buser Unit Reskrim Polsek Matraman yang kemudian melakukan observasi dan penyelidikan intensif.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial A.P. (42 tahun), warga setempat, yang diketahui sehari-hari berdagang teh oplosan. 

Saat pemeriksaan dilakukan di gerobak dagangannya, ditemukan sepuluh plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,37 gram. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di kediaman pelaku menghasilkan temuan sabu tambahan dengan total keseluruhan barang bukti mencapai 113,46 gram bruto.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu. Ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian menerima kiriman dari kurir ojek online di kawasan Warakas, Jakarta Utara.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain dua pak plastik klip kosong, empat timbangan digital, satu sendok, tiga unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Matraman. Kami akan terus bekerja keras demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Suripno.

Saat ini, tersangka telah ditahan. Penyidik telah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta penguatan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Matraman berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi, serta menjalin kolaborasi erat dengan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Penulis: Anto
×
Berita Terbaru Update