Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Di Kampung Kandis Terkesan Jalan Di Tempat, Anggota PERADI Ini Angkat Bicara

Mei 27, 2025 | Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T00:13:04Z

KANDIS -Bergulir sejak akhir maret 2025 dan klimaks pada Mei 2025 tepatnya saat warga menyerahkan pelaporan ke Mapolda Riau, penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi juga dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terkesan jalan ditempat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Kampung Kandis pada media ini, 
"Dunia ini penuh sandiwara, lawak-lawak. Coba bayangkan, sudah dua bulan gonjang-ganjing di Kampung Kandis ini berjalan tapi tidak ada satu sosok pemimpin-pun yang sebenarnya bersikap. Pemberitaan di media yang semakin hari semakin ramai, bahkan pelaporan baik ke Kejati atau ke Polda kesannya jalan ditempat," ujar OT Sinaga, Senin, (26/05/25).

Tokoh Masyarakat kandis yang dulunya juga merupakan salah satu tim pemenangan Kepala Desa itu kembali menuturkan, 
"Inspektorat Siak dan Kejari Siak saja berdasarkan pemberitaan di media sudah bersikap, baik dengan kunjungan ke Desa atau pemanggilan kepada Pak Kepala Desa walaupun hasilnya juga kita tidak tahu, lah ini pelaporan resmi baik ke Kejati bahkan ke Polda setelah berminggu-minggu hanya muncul SP2HP yang isinya pelimpahkan ke Polres Siak. Ini kenapa begini, coba kita renungkan sendiri bersama-sama," tambahnya.

Isu yang berkembang bahwa terkait pelaporan di Kejati, oknum Kepala Desa dimaksud sudah melakukan kemufakatan pada pelapor dengan imbalan yang bernilai hingga puluhan juta menyebabkan pelapor kemudian mencabut pelaporan di Kejati namun sang Kepala Desa saat dikonfirmasi hingga kini tidak berkenan memberikan jawaban.

Prihal ini ternyata menarik perhatian anggota PERADI, (Perhimpunan Advokat Indonesia), untuk buka bicara, 
"Terhadap laporan tertanggal 10 Mei 2025 respon Polda Riau termasuk cepat untuk menanggapi atau merespon pengaduan dengan di terbitkannya SP2HP tanggal 26 Mei 2025, namun pun demikian sangat di sayangkan isi SP2HP adalah melimpahkan laporan pengaduan ke polres Siak. Seharusnya Polda Riau memberikan atensi khusus terhadap laporan pengaduan ini yang mana Kejari Siak, dan Inspektorat telah memanggil kepala desa, apalagi ini menyangkut kemaslahatan orang banyak "KORUPSI" Supaya direspon serius," tutur Chandra Ade Putra Simanjuntak, S.H yang juga merupakan lawyer berdomisili di Kandis itu pada senin malam, (26/05/25).

Secara lugas lowyer muda itu juga menyampaikan harapannya secara singkat, 
"Harapan akan keadilan yang adil adalah dasar bagi stabilitas sosial," tutupnya. 


Penulis : Fuji
×
Berita Terbaru Update