LANGKAT, Pelaku penyerangan sengaja membakar kediaman salah satu wartawan online datiknewstv.com selaku Kabiro Binjai-Langkat.
Menurut pengacara (PA) detiknewstv.com Marudin Sijabat SH.MH murni kejahatan luar biasa dan berencana tindakan sadis dan biadab ini tidak dapat ditelorir lagi.
Kasus ini murni melanggar pidana dan berat hukuman bagi para pelaku kasusnya harus diungkap karena berdampak pada mafia sabu-sabu merasa besar kepala akibat kejadian tidak memberikan dampak efek jera bagi pelaku bom molotov.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para orang tak dikenal (OTK) rencana ku membakar kediaman wartawan detiknewstv.com selaku Kabiro Binjai-Langkat, dapat dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Pasal 406 KUHP atau I87 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pelaku telah berencana menghabisi nyawa korban dan keluarganya ini dapat diancam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk itu kita minta kepada Kapoldasu Inspektur Jenderal (Irjen) Whisnu Hermawan Februanto dapat menindak parae pelaku agar diseret kepengadilan untuk mempertangungjawabkan atas perbuatnya.
"Saya rasa tidak begitu sulit untuk mengungkap para pelaku kalau emang pihak kepolisian bekerja maksimal mengungkapan masalah yang menimpa anggota kita selaku kru media detiknewstv.com sebagai Kabiro Binjai-Langkat. Seperti membalikan telapak tangan, hanya tinggal perintah anggotanya Kapolres Langkat agar memanggil para bandar sabu-sabu yang diduga sebagai mitra kerjanya dalam bisnis haram ini," katanya.
Kasatres Narkoba AKP Rudi Syahputra SH.MH dan Kanit I Narkoba IPTU M.Sihotang SH.MH dalam kasus ini besar perannya sangat penting dan dapat mengetahui kawanan pelaku bom molotov atas suruhan para bandar narkoba (sabu-red).
Pemicu pelemparan bom molotov kediaman wartawan kita, berdasarkan kiriman pesan whatsaaf nama-nama para bandar sabu ke petinggi polres Langkat dan anggota Satresnarkoba terkait.
Selang beberapa menit kemudian anggota kita wartawan detiknewstv.com mendapat teror pesan whatsaff dari nomor yang tak dikenal sembari berkata "kirim lagi berita ke polres Langkat".
Karna dampak informasi yang baik dikirim oleh orang kita ke pihak Satresnarkoba, sehingga sebagai diduga pemicu terjadinya bom molotov kediaman korban kru kita oleh sponsor para bandar narkoba.
Seharusnya informasi yang diberikan sebagai solusi pihak aparat penegak hukum dapat memberantas dan menyikat habis peredaran narkoba khususnya di kabupaten Langkat dibawah hukum polres Langkat sesuai instruksi presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.
Namun sebaliknya, secara tidak langsung aparat penegak hukum Satresnarkoba Polres Langkat telah Kangkangi program presiden ke delapan (8) dalam hal itu memberantas peredaran narkoba dan judi serta korupsi di NKRI ini.
Pasalnya, informasi itu sangat berharga dan wajib diberi pelindung hukum dijamin keselamatanya bukan sebaliknya memperkeruh permasalahan sehingga terjadi dampak terhadap anggota kita pelanggaran hukum dan keselamatan nyawa korban dan keluarganya.
Ya, narasumber dan informasi yang mereka berikan wajib dilindungi oleh pers.
Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara
Melindungi pers dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
Memberikan pers hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
Memberikan perlindungan hukum bagi narasumber
Kode Etik Jurnalistik
Melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya
Menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record
Kewajiban Melindungi Narasumber
Sangat ditekankan karena jika sumber berita tidak aman, maka tidak akan ada lagi pihak yang memberikan keterangan
Kewajiban ini absolut, sehingga pers berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber
Pers tidak boleh dipaksa untuk mengungkapkan narasumber yang dirahasiakan.
Karena kesal dengan pesan whatsaff terkait para bandar besar narkoba dilangkat tidak dapat pelayanan hukum atau tidak tersentuh, maka pihak Satresnarkoba mengirim kembali pesan whatsaaf tersebut ke para bandar narkoba sehingga berdampak ke wartawan kita pelemparan bom molotov kediaman wartawan detiknewstv.com Joko Purnomo 47 tahun, kepala biro media online yang berada di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK), Jumat (11/4/2025).
Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek Pangkalan Brandan sesuai nomor laporan polisi STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/Polsek Pangkalan Brandan/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.
Namun, kasus ini masih berjalan ditempat tidak terungkap terkesan pihak dugaan kepolisian disinyalir ada kerjasamanya dengan para BD sabu untuk membungkam permasalahan ini.
Penulis : Redaksi