LANGKAT, detiknewstv.com- Setelah dinyatakan berkas lima tersangka P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumut, pada 30/12/24), Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, menyerahkan kelima tersangka kasus korupsi PPPK kepada Kejari Sumatera Utara, pada Senin (13/1/25). Dengan tertangkap nya lima tersangka kasus PPPK Langkat tahun 2023,warganet pun menanti aktor-aktor intelektual kasus PPPK Langkat tahun 2023 ditangkap.
Hal ini dikutip dari akun instagram Langkatterkini.con, pada Minggu (2/2/25).
Akun instagram atas @said.ritonga, berkomentar, “Pemeran utamanya kok blm, kmrn uda diperiksa sbg saksi.
Perkara Kasus PPPK Langkat Tahun 2023, Warga Berharap Polisi Menangkap Aktor Intelektual.
Setelah dinyatakan berkas lima tersangka P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumut, pada 30/12/24), Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, menyerahkan kelima tersangka kasus korupsi PPPK kepada Kejari Sumatera Utara, pada Senin (13/1/25). Dengan tertangkap nya lima tersangka kasus PPPK Langkat tahun 2023,warganet pun menanti aktor-aktor intelektual kasus PPPK Langkat tahun 2023 ditangkap.
Hal ini dikutip dari akun instagram Langkatterkini.con, pada Minggu (2/2/25).
Akun instagram atas @said.ritonga, berkomentar, “Pemeran utamanya kok blm, kmrn uda diperiksa sebagai saksi.
Kemudian @kabut.rimba berkomentar, ” Gas terus masih banyak tuh yg terlibat.
@tomytrg666 juga berkomentar, “Ahh jadi yg lolos pppk nya gimana terus kah… kasian ini orang pasti gak banyak uang nya maka ditahan cobak yg banyak uangnya berkeliaran terasa gak adil hukum tapi ya situ lah.
” Masih untung si 2 kepala sekolah, begitu lama nya status tersangka hingga berbulan-bulan baru kini ditahan, ada yg 3 org baru aja tersangka sebulan kini ditahan, “tulis komentar @zaki_ka_mtd.
@popofakhrorozi berkomentar, ” Pimpinannya min? ”
“Dalang nya mana…..!!!??? ” komentar salah seorang warganet
@getuklindrimasbro, “Aktor intelektualnya???? kapan, ”
Diketahui bersama, tim penyidik Polda Sumut pernah memanggil mantan Plt Bupati Langkat SA terkait kasus seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023,pada Rabu (11/12/24) lalu. Dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 , SA diketahui sebagai Pembina Paselda dan Sekda Langkat sebagai Ketua Paselda AN.
Oleh Polda Sumut SA diminta keterangan dalam kasus korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 yang melibatkan anak buahnya.
Setelah diminta keterangan tambahan, SA. Akhirnya, Polda Sumut mengembalikan berkas ke Kejati Sumut yang langsung dinyatakan lengkap (P-21) berkas kelima tersangka yang sebelumnya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
SA berdalih dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi keterangan tambahan karena berkas perkara tiga tersangka dikembalikan berkasnya oleh jaksa karena P19. LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejatisu menindaklanjuti dugaan keterlibatan Pembina Paselda (SA) dan Ketua Panitia Seleksi (Sekda).
Terkait Kasus PPPK Langkat tahun 2023, pakar hukum Pidana Unpab (Universitas Panca Budi) Medan Dr Redyanto Sidiw, SH, MH kepada wartawan, menyarankan Polda Sumut dan Kejatisu harus memeriksa semua Tim Paselda Seleksi PPPK Langkat 2023.
“Semua pihak yang terkait dengan terjadinya suatu peristiwa pidana harus diperiksa, agar rangkaian peristiwa pidana tersebut jelas dan terang serta membuktikan ada atau tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut, kata Redyanto Sidi, Senin (3/2/25).
Redyanto Sidi juga menyarankan agar kelima tersangka harus berani membuka siapa saja yang terlibat termasuk atasannya saat itu. Namun, butuh keberanian membeberkannya.
“Terhadap kelima tersangka terdapat peluang Justice Collaborator (pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana-red), tentu dibutuhkan keberanian untuk mengungkapnya. Pemeriksaan Pejabat perlu dilakukan, semua sama di mata hukum (Equality Before the Law), ungkapnya.
*Saksi Bisa Jadi Tersangka*
Penetapan tersangka tergantung alat bukti, sehingga penyidik benar-benar yakin seseorang tersebut terlibat dalam kasus PPPK Langkat tahun 2023.
“Penetapan tersangka tergantung dari alat bukti yang ada sehingga penyidik yakin untuk menetapkan seseorang tersangka, ” ucap Redyanto Sidi.
Ia juga menambahkan keterlibatan seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana sangat erat peran dan hubungannya dengan alat bukti.
“Tentunya jika terdapat peran keterlibatan serta didukung oleh alat bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka termasuk saksi, ” ujar Redyanto Sidi yang kerap menjadi saksi ahli dalam perkara Pidana saat sidang di beberapa Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, ia menyarankan agar Penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan Kejati Sumut untuk mengusut tuntas kasus PPPK Langkat tahun 2023.
“Saran saya penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkapkan peristiwa termasuk mengungkapkan jika terdapat keterlibatan Plt Bupati SA dan Sekda Langkat, ” ungkapnya.
Mengaitkan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat, Apakah Penggiringan Opini??
Disinggung mengaitkan dugaan keterlibatan oknum mantan Pejabat, apakah penggiringan opini publik??. Redyanto Sidi menegaskan apabila Polda Sumut memeriksa seluruh panitia Polda Sumut memeriksa seluruh panitia Paselda PPPK Langkat tahun 2023, bukan termasuk penggiringan opini. Akan tetapi ini merupakan serangkaian prosedur dan aturan yang mengatur tata cara penegakkan hukum terkait tindak pidana.
“Sesuai dengan kewenangannya, siapapun yang ada kaitannya dengan suatu perkara dapat diminta keterangan/diperiksa oleh penyidik, ini sesuai Pasal 7 KUHAP, ” jelasnya.
Redyanto Sidi yang merupakan Dosen Prodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Medan menegaskan, sebagai saksi justru memang harus diperiksa untuk terangnya suatu perkara, mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak serta peran masing-masing.
Diketahui bersama, untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK Langkat 2023,para guru honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Kejati Sumut. Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, dalam hal ini ditetapkan dan ditahannya 5 tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan 2 Kasek).
Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023,kata Ketua LBH Medan Irvan Sahputra, SH, MH, pada keterangan tertulisnya, kepada detiknewstv.com, Selasa (14/1/2025) lalu.
Akan tetapi hal tersebut, ungkapnya, menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda berinisial AN dan Pembina ASN Plt Bupati Langkat SA saat itu.
“Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda yang diemban dan anggota Panselda yang diemban oleh Kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat tahun 2023,” kata Irvan.
Lanjut Irvan, LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum dua pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat.
“Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin, Sekda AN selaku Ketua Panselda dan Plt Bupati Langkat SA selaku Pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat tahun 2023 tidak mengetahui, ” cetus Irvan.
Sambungnya, berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya seperti di Kabupaten Batu Bara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan eks Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai tersangka dalam kasus seleksi PPPK di Kabupaten masing-masing.
“Oleh karena itu, mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Polda Sumut dan Kejati Sumut haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt Bupati dan Sekda Langkat, ” tegasnya.
Irvan Sahputra, SH, MH juga mengatakan, hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu “Equality Before The Law” Setiap orang sama dimata hukum.
“LBH Medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang, ” kata Irvan.
LBH Medan menegaskan akan mengawal kasus ini di pengadilan untuk penegakkan hukum, dan LBH Medan juga akan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan-rekan media. Serta melibatkan masyarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Kabupaten Langkat.
“Menjadikan penegakkan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia khususnya Kabupaten Langkat, ” tegasnya.
Irvan Sahputra menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945,UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.(KKN) Serta melanggar UU Tipikor.
Polda Sumut masih bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi PPPK Langkat tahun 2023,tidak hanya 5 tersangka ini saja.
“Polda Sumut masih terus bekerja untuk menuntaskan, ” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan Kamis (9/1/25) lalu.
Penulis : Joko.P