LANGKAT, DetikNewstv.com-Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu berinisial, Siti Zaleha (SZ) diduga diperiksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan.
Sekolah Darma Patra P.Susu, yang berdiri pada
1997-10-14 kini, kepala sekolahnya SZ diperiksa pihak kejaksaan negeri P.Brandan terkait dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adapun tiga pegawai itu Mulyadir, Sofyan Can dan Sunardo.
Saat diwawancarai, Kepala Perpustakaan, Mulyadir mengaku terkejut dengan pemecatan tersebut.
Menurutnya, ia dituding menjadi salah satu orang yang melaporkan kepala sekolah SMA Swasta Dharma Patra ke kejaksaan.
"Kami gak tau siapa yang melaporkan kepala sekolah. Ini kok tiba-tiba kami tiga orang di pecat. Katanya kami yang melaporkan kepala sekolah," ujar Mulyadir, Sabtu (8/2/2025).
Namun dalam surat yang Mulyadir terima, jika ia dipecat disebabkan oleh faktor usia dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau faktor usia, harusnya pihak yayasan yang memecat. Karena SMA Swasta Dharma Patra di bawah Yayasan Pendidikan Dharma Patra Pangkalan Susu," ujar Mulyadir.
Sedangkan itu, surat pemecatan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025 kemarin.
Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak kejaksaan dan kepala sekolah.
Penulis : Joko.P