Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivitas Demo Warga Desa Perlis Diduga Tanpa Pemberitahuan Dapat di Pidana Penjara.

Januari 29, 2025 | Januari 29, 2025 WIB Last Updated 2025-01-29T04:42:27Z
P. BRANDAN, detiknewstv.com- Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara yang berulang -ulang sejak beberapa bulan lalu menuntut agar para kepala dusun mundur atau berhenti dari jabatan dinilai telah melanggar hukum.

Dalam aktivitas unjuk rasa yang mengunakan pengeras suara dan alat praga kertas karton yang bertuliskan aspirasi yang di tempelkan di lingkungan kantor desa bahkan dijadikan segel untuk menutup pintu masuk ruangan kantor desa ini dinilai merupakan tindakan anarkis,bahkan diduga kegiatan unjuk rasa tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak kepolisian Polsek P.Berandan Polres Langkat ucap Mas'ud.SH.MH.Adv selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selalu Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan (29/01) saat ditemui dikantor Pengacara yang beralamat di Jalinsum Stabat -P.Berandan Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut dijelaskannya Demo yang Dilarang
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri 7/2012, antara lain,Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan Dilarang melakukan demo dengan cara menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

Selain itu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Aturan itu dituangkan dalam pasal 256. Penyelenggara aksi unjuk rasa bisa dipidana jika demonstrasi tersebut berujung keonaran.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.
Sebagaimana dijelaskan pasal 256 menerangkan syarat demonstrasi berujung pidana bagian itu memberi penjelasan tentang frasa "terganggunya kepentingan umum".Selain itu perbuatan pendemo yang melakukan Penyegelan kantor desa bisa menjadi tindak pidana melanggar Pasal 170 KUHPidana ayat (1).

Mak untuk itu kepada masyarakat desa Perlis yang melakukan aksi unjuk rasa saat ini kami memberikan Warning..!!!
Bahwa Aktivitas Demo yng dilakukan warga Desa Perlis diduga Tanpa Pemberitahuan kepada pihak kepolisian dapat di Pidana Penjara. 

Maka hendaklah berhati-hati dalam setiap tindakan jangan mau diprovokasi atau di adu domba oleh orang lain, jika menurut warga ada kesalahan yng dilakukan oleh kepala dusun maka lakukan upaya hukum untuk penyelesaian permasalahan tersebut dan mari kita junjung tinggi azas praduga tak bersalah ucapnya.

( Joko. P) 
×
Berita Terbaru Update