Asahan, detikNestv.com-Terkait masalah penipuan Polres Asahan telah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial KPS (34) warga Banten. Menurut Kasi Humas Polres Asahan Iptu DR. Anwar Sanusi Simanjuntak SH MH kepada Asarpua.com, Rabu (20/11/2024) penangkapan terhadap KPS terkait dengan tindak pidana penipuan dengan iming-iming dapat mengurus masuk menjadi anggota TNI AD.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lufti, STK SIK MH, menurut Anwar, Kapolres Asahan mengamankan KPS karena diduga telah melakukan tindak pidana perkara kasus Penipuan dengan iming-iming dapat mengurus masuk menjadi anggota TNI AD.
Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Asahan.
Pelaku ditangkap akibat melakukan penipuan dengan modus iming-iming dapat mengurus korban masuk menjadi anggota TNI AD dengan total kerugian Rp450 (Empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pelaku berinisial (KPS), Pr, 34 Thn, Karyawan Swasta, warga Jln. Pansus No. 2 Rt/Rw :002/016 Kel. Gebang Raya Kec. Periku Kota Tangga Prov. Banten.
Penangkapan dilakukan Polres Asahan pada tanggal 16 November 2024, Kanit Ekonomi Polres Asahan bersama dengan anggota dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di kali Cisadane Kota Tangerang Provinsi Banten, sedangkan untuk kedua teman tersangka masih dilakukan pengajaran.
Menurut Anwar, Kapolres Asahan juga berpesan kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait dengan tindak pidana penipuan agar segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar, karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan meresahkan masyarakat.
Para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: W. Siregar