Ket Photo: Ir alias Yong dugaan pelaku pengedaran narkoba memalui Lapas narkoba Hinai.
Langkat, DetikNewstv.com-Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Narkotika kelas IIA Hinai Langkat berinisial Ir alias Yong, bahwa hukuman 5 tahun penjara tidak selalu epektif dalam mengurangi peredaran narkoba.
Salah satu contohnya adalah fenomena peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Narkotika khususnya Lapas Narkotika Kelas II A Hinai Kabupaten Langkat.
Peredaran Narkoba di Lapas Peredaran narkoba di dalam lapas menjadi isu yang semakin kompleks dan meresahkan.
Banyak bandar narkoba yang tertangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, namun mereka tetap bisa mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.
Hal ini dimungkinkan karena adanya oknum pejabat dan sipir penjara yang korup dan haus akan uang untuk pribadinya semata.
Mereka memfasilitasi peredaran narkoba dengan imbalan suap, sehingga bisnis narkoba tetap berjalan lancar bahkan di dalam lapas eksis berjalan tanpa adanya tindakan hukum yang berlaku.
Penggunaan telepon seluler (HP-red) di dalam lapas juga menjadi salah satu sarana yang mempermudah para narapidana untuk terus mengendalikan jaringan narkoba.
Para narapidana yang terlibat dalam bisnis ini memiliki akses khusus terhadap telepon seluler (HP) dan bahkan mendapat informasi mengenai waktu razia atau pemeriksaan blok hunian.
Hal ini membuat upaya pemeriksaan sering kali tidak membuahkan hasil yang diharapkan, karena barang bukti (sabu-red) sudah disembunyikan sebelumnya.
Di kalapas Narkoba kelas IIA Hinai kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas juga terjadi di Hinai telah berlangsung lama terkoordinir dengan pihak sipir didalamnya.
Kita minta kapolres Langkat melalui tim Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapas narkoba kelas IIA Hinai agar dapat memberantas peredaran narkoba yang telah terkoordinir dan terpelihara.
Di Lapas Narkotika kelas IIA Hinai, pelaku Ir alias Yong, dengan hanya menggunakan telepon seluler (HP), mampu mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas narkoba.
Hal tersebut bukan rahasia umum lagi, bahkan mantan warga binaan Lapas Narkotika saat ini pun masih bisa berhubungan dengan warga binaan didalam pada jam-jam tertentu.
Tindakan yang Perlu diambil 'Mengingat' kasus-kasus di atas, sudah saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap narapidana yang terbukti menjadikan lapas sebagai ladang bisnis narkoba.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait penggunaan telepon seluler di dalam lapas.
Penggunaan telepon seluler (HP) oleh narapidana harus diawasi dengan ketat untuk mencegah mereka mengendalikan bisnis haram (sabu-red) dari dalam penjara.
Selain itu, peran oknum sipir yang korup juga harus ditindak tegas bahkan yang terbukti menerima suap dan memfasilitasi peredaran narkoba harus diberikan sanksi yang berat mutasi dan terancam dipecat.
Hal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah oknum-oknum lain melakukan hal serupa.
Kanwil Hukum dan HAM seharusnya intens melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Narkotika kelas IIA Hinai dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Langkat.
Kolaborasi dengan instansi terkait sangat penting, mengingat 'Kemenkumham' tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.
Rotasi petugas lapas secara periodik juga dirasa perlu untuk meminimalisir atau mempersempit ruang gerak jaringan narkotika tersebut.
Dengan melakukan rotasi, diharapkan tidak ada hubungan yang terlalu intens atau dekat antara petugas lapas dan narapidana yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi semata.
Pembenahan Internal
selain tindakan eksternal, pembenahan dari dalam juga sangat penting.
Mental petugas sipir harus di Rehabilitasi dengan cara memberikan pelatihan dan pengawasan yang ketat.
Integritas dan profesionalisme Sipir Penjara harus ditingkatkan agar mereka tidak mudah tergoda oleh iming-iming uang dari para bandar narkoba.
Hal ini menunjukkan bahwa hukuman berat tidak selalu efektif dalam mengurangi peredaran narkoba.
Salah satu contohnya adalah fenomena peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), khususnya Lapas Narkotika Kelas II A Hinai, Berinisial Ir alias Yong.
Peredaran Narkoba di Lapas Peredaran narkoba di dalam lapas menjadi isu yang semakin kompleks dan meresahkan.
Banyak bandar narkoba yang tertangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, namun mereka tetap bisa mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.
Hal ini dimungkinkan karena adanya oknum pejabat dan sipir penjara yang korup dan haus akan uang.
Mereka memfasilitasi peredaran narkoba dengan imbalan suap, sehingga bisnis narkoba tetap berjalan lancar bahkan di dalam lapas.
Penggunaan telepon seluler di dalam lapas juga menjadi salah satu sarana yang mempermudah para narapidana untuk terus mengendalikan jaringan narkoba.
Para narapidana yang terlibat dalam bisnis ini memiliki akses khusus terhadap telepon seluler (HP) dan bahkan mendapat informasi mengenai waktu razia atau pemeriksaan blok hunian.
Hal ini membuat upaya pemeriksaan sering kali tidak membuahkan hasil yang diharapkan, karena barang bukti sudah disembunyikan sebelumnya.
Kasus di lapas
dalam peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas juga kerab terjadi.
Hal tersebut bukan rahasia umum lagi, bahkan mantan warga binaan Lapas Narkotika saat ini pun masih bisa berhubungan dengan warga binaan didalam pada jam-jam tertentu.
Tindakan yang Perlu diambil Mengingat kasus-kasus di atas, sudah saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap narapidana yang terbukti menjadikan lapas sebagai ladang bisnis narkoba.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait penggunaan telepon seluler di dalam lapas.
Penggunaan telepon seluler oleh narapidana harus diawasi dengan ketat untuk mencegah mereka mengendalikan bisnis haram dari dalam penjara.
Selain itu, peran oknum sipir yang korup juga harus ditindak tegas bahkan yang terbukti menerima suap dan memfasilitasi peredaran narkoba harus diberikan sanksi yang berat mutasi atau dipecat.
Hal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah oknum-oknum lain melakukan hal serupa.
Penulis : JP