Pelalawan, DetikNewstv.com-Sungguh luar biasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Nomor 14284633 Kembali Beroperasi Layani Pelangsir BBM Solar Subsidi Ke Mafia-mafia minyak dengan Cara berjamaah. Rabu (25/09/2024)
"Tiada Efek Jerah Baru sebulan yang lalu SPBU Kota Pangkalan Kerinci di beri sanksi oleh pihak pertamina namun sanksi yang diberikan oleh pihak pertamina tidak memberikan efek jerah malah semakin jadi.
" Di lokasi tampaknya oknum SPBU ini terlihat biasa saja tanpa memikirkan resiko yang di lakukan oleh oknum SPBU tersebut.
"Pantauan awak media terlihat mobil sibuk keluar masuk SPBU secara berulang-ulang dugaan mobil tersebut sudah dimodifikasi,
tentu patut diduga adanya indikasi Permainan Penyalahgunaan dan penyelewengan BBM solar subsidi.
" Di Konfirmasi awak media Wahyu selaku pengawas SPBU Kota Pangkalan Kerinci namun lebih memilih bungkam.
"Kita ketahui Regulasi telah menegaskan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, di tegas kan dalam Pasal 55 " Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
"Kepada Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum segera tindak tegas terhadap SPBU Kota Pangkalan Kerinci agar BBM Solar Subsidi tepat sasaran dan tidak ada lagi penyelewengan BBM Subsidi.
(Tim)