Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lerai Keributan, Warga di Matraman Jadi Korban Salah Sasaran

Juni 19, 2024 | Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T13:50:23Z
Jakarta, DetikNewstv.com-Kasus penganiayaan terhadap AA di Jalan Kebon Manggis III, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat (14/6/2024) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi karena salah paham. Korban yang ketika itu sedang duduk usai melerai adanya keributan, justru menjadi korban salah sasaran dari salah satu kelompok. 

Hal itu dikatakan Kapolsek Matraman, Kompol Suprasetyo dalam konfrensi pers, hari ini, Rabu (19/6/2024). Dalam kejadian ini korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang di bagian punggung dan tangan kanan. 

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan tujuh orang saksi serta berbekal rekaman CCTV di lokasi, tim gabungan dari Anggota Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Timur serta Unit Reserse Kriminal (Reskrim) kemudian mengamankan salah satu pelaku yakni inisial JM (20), pada hari Senin (17/6/2024). 

JM diamankan dari daerah Paseban, Jakarta Pusat. Satu pelaku lainnya inisial RK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Sesuai temuan (rekaman) CCTV masih ada satu lagi (pelaku) yang ada di lokasi. Inisial R (RK)," kata Kapolsek, Rabu (19/6/2024). 

Kapolsek menyebut jika AA merupakan korban salah sasaran. Awalnya pada sore hari sebelum kejadian, ada keributan antara dua kelompok yang tidak saling mengenal. 

"Berawalnya dari sore sudah ada percekcokan dengan beberapa warga dan berimbas pada malam hari, ada salah paham. Ada warga yang melerai malah jadi korban. Hasil olah TKP demikian, namun kita akan pemeriksaan lanjutan," katanya. 

Korban yang mengalami luka senjata tajam jenis parang di tangan kanan dan punggung, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Kondisi korban, sudah berangsur-angsur membaik. 

Pelaku JM berikut barang bukti parang, sebelumnya diamankan di Polsek Matraman. Namun, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. 

"Pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ucap Kapolsek.


( Anto )
×
Berita Terbaru Update