Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pinggir Kali Sunter Pulogadung

Mei 18, 2024 | Mei 18, 2024 WIB Last Updated 2024-05-18T01:51:59Z
Jakarta, DetikNewstv.com-Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengungkap motif peristiwa pembunuhan laki-laki bernama Ahmad Efendi (38) di pinggir kali Sunter Pulogadung Jakarta Timur, Jumat (17/5/2024).

Nicolas membenarkan pelaku pembunuhan tersebut sudah ditangkap dan diamankan hari ini di Mapolres Jakarta Timur.

" Penangkapan pelaku dilakukan oleh personel gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Personil Polsek Pulogadung." Ungkap Kapolres.

Pelaku berjumlah 6 orang, 3 diantaranya berhasil ditangkap pihak kepolisian dengan inisial JMP, YBL, DL dan A, N masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Dalam keterangannya Kapolres mengatakan, pada waktu kejadian ketika  korban melintas di Jl. Raya Bekasi Kec. Cakung dari arah Jakarta ke arah Bekasi, diberhentikan oleh para tersangka yang menggunakan 3 sepeda motor.

" Saat diberhentikan, salah satu Tersangka  J.M.P menanyakan  cicilan sepeda motor korban. Dan saat itu korban mengatakan bahwa cicilannya baru nunggak 1 bulan." Jelas Kapolres.

Kemudian  tersangka JMP meminta korban untuk mengikuti dari belakang dengan alasan untuk pergi ke kantor leasing.

" Diperjalanan korban diberhentikan dan diminta dibonceng oleh tersangka. Lalu saat melintas di Jl. Raya Pemuda, tiba-tiba Tersangka J.M.P yang sedang membonceng korban langsung membelokkkan sepeda motor ke Jalan di samping kali sebelum Kantor Pos Rawamangun." Tambahnya.

Disaat itulah tersangka mencabut kunci sepeda motor korban dan korban diminta turun dari motor oleh Tersangka  J.M.P.  dan langsung memukul korban sebanyak 2 (dua) kali.

" Ketika  Tersangka  J.M.P mengajak korban untuk duduk disamping kali, korban langsung didorong  ke dalam kali dan   kepala korban membentur  cor beton tembok kali. Kemudian Tersangka  J.M.P langsung membawa kabur sepeda motor milik korban." Terang Nicolas.

Karena sekitar seharian jatuh di kali serta hasil VER (visum et revertum) menunjukkan dalam paru - paru korban terdapat lumpur dan air yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun motif Para tersangka memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor untuk menanyakan pembayaran sepeda motor milik korban lalu diminta turun dari sepeda motor dan menyerahkan sepeda motor nya, karena korban tidak mau tersangka memukul korban sebanyak 2 (dua) kali lalu sempat mengajak korban berbicara. Saat sedang berbicara di pinggir kali, korban didorong oleh Tersangka  ke dalam kali.

 Sepeda motor korban dijual kepada Tersangka an N (DPO) seharga Rp. 4.000.000,- lalu dibagi kepada masing masing Tersangka sejumlah Rp. 800.000,-.

Dari hasil  pengakuan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan aksi dengan modus yang sama sebanyak kurang lebih 20 kali sejak tahun 2023 di wilayah Jabodetabek.

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP.



( Anto )
×
Berita Terbaru Update