Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Wajib Diberi Penghargaan Pembatalan HAM Dengan Pergub DKI Jakarta, PJLP Tidak Perlu Khawatir.

Maret 22, 2024 | Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T05:18:38Z
Jakarta DetikNewstv.com-
Ancaman Pembatalan HAM Melalui Pergub DKI Jakarta baru-baru ini mulai muncul, kemunculannya melalui Perkara Nomor 743/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Melalui Jawaban Tergugat yang menyatakan “Sehingga apabila Penggugat membuat gugatan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sesuatu kekeliruan yang sangat fatal”.

" Wacana tentang pemberian penghargaan kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur dalam bentuk pembatalan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta disarankan oleh P. ALFRET, S.H., selaku Kuasa Penggugat.

 P. ALFRET, S.H., pun menjelaskan “tanggapan seperti itu boleh-boleh saja, tapi sayangnya ASN yang memberikan tanggapannya dan juga belum pernah saya ketahui ada yurisprudensi atau pendapat hukum atau jurnal hukum nasional atau naskah akademik di Republik Indonesia tercinta ini.

Maupun penelitian hukum skala international yang menyatakan Hak Cuti Melahirkan sama atau dapat digantikan dengan Hak Cuti Tahunan dan hak cuti keguguran ditiadakan karena sudah habis cuti tahunannya. 

lazimnya lagi aturan hukum yang mengatur itu  hanya Undang-Undang tentang HAM jo Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. 

Tergugat itu melakukan Penemuan Hukum yang luar biasa, layak dikasih penghargaan oleh negara, tapi kalau Kepala Negara gak sempat kasih,  bisa tuh melalui PJ Gubernur pak Heru Budi Hartono. 

Pemberian kewenangan sepenuhnya tanpa aturan yang jelas kepada kepala SKPD tanpa proses hukum yang adil merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip HAM. Hal ini bertentangan dengan:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pekerja.

Kekhawatiran:
PJLP di DKI Jakarta terancam kehilangan pekerjaan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses hukum yang adil. Hal ini dapat mengakibatkan:

Ketidakpastian kerja dan kehilangan mata pencaharian bagi PJLP dan keluarganya.
Peningkatan angka kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial.
Pelanggaran HAM terhadap kelompok masyarakat yang rentan.

Penulis: Anto
×
Berita Terbaru Update