Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masyarakat Minta Polda Metro Jaya Tertibkan Peredaran Obat Tramadol.

Januari 03, 2024 | Januari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-01-03T07:42:11Z
Jakarta, detiknewstv.com- Diduga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. 

Bak jamur dimusim hujan,  dengan berkedok toko kosmetik. Diduga kuat pengedar obat golongan HCL di Jalan Kemang Selatan VIII no. 5A, Rt. 7 Rw. 2, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kebal hukum. 

Setali tiga uang. Hal tersebut jelas menunjukan Lemahnya pengawasan Polda Metro Jaya dalam memberangus peredaran obat keras terbatas (K). 

Patut diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada Temporatur.com, Selasa (2/1).

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (Pekat) ini. Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Mampang Prapatan diam seribu bahasa. 

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Aris.



Penulis: Doni / Redaksi
×
Berita Terbaru Update