Jakarta, detiknewstv.com- Terkait kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilingkungan Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan yang dikerjakan oleh PT. Anggi Gian Putra, adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai fakta di lapangan pasalnya, para pekerja tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal sangat jelas Undang-undang No 13 Tahun 2003, dasar hukum selanjutnya dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 yang dijabarkan dalam Lembaran Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Atau K3 Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin , Melindungi Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Penyakit Akibat Kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah segala Kegiatan Untuk menjamin, melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja. (OHSAS 18001).
kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B Tahun Anggaran 2023, untuk penanaman rumput yang ditanam di sekitar Terminal semua sudah layu dan kering.
Melalui SiRUP LKPP terkait kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilingkungan Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan tidak ada kegiatan tersebut.
Patut diduga bahwah Anggaran tersebut adalah Anggaran Siluman, dimana tidak tercantum bearpa nilai di Banner, dan yang membuat penasaran dan menimbulkan pertanyaan bagi publik dimana nilai kontrak proyek tersebut tidak tertulis di papan plank, sehingga publik menganggap pekerjaan tersebut proyek siluman.
Salah satu pegiat anti korupsi Ganda Purba. dengan tegas minta Kepala UP Terminal dan Angkutan Jalan Syamsul Mirwan agar dengan segera mengajukan surat permohonan kepada Kepala LKPP untuk Penyedia PT. Anggi Gian Putra dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Inaproc LKPP. Senin. (13/11/23)
Agar kedepannya tidak ada lagi Penyedia Barang dan Jasa yang Melanggar Aturan-aturan yang berlaku," ujar Ganda
Penulis : Anto