Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diminta Inspektorat Periksa Sudin CKTRP Jakarta Utara Terkait Izin Bangunan 4 Lt Pakta Dilapangan 6 Lt

Oktober 11, 2023 | Oktober 11, 2023 WIB Last Updated 2023-10-11T13:45:08Z
Jakarta, Detiknewstv.com- Marak pelanggaran izin membangun di  enam (6) Kecamatan Kota administrasi Jakarta Utara.

Pasalnya bangunan di Jalan Danau Indah Raya A1/16 Rt 006/ RW 013 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara disinyalir telah terjadi persekong- kolan atau diduga telah terjadi "setali tiga uang" antara pemilik bangunan dengan oknum Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara.

Diketahui IMB kelas c, dengan izin yang dimiliki dilapangan 4 lantai. 

Ironisnya, yang terjadi dilapangan ternyata bangunan  menjadi 6 lantai.

Disinyalir tupoksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan alias mandul dan tidak berfungsi.

Tidak hanya itu, bahkan penggunaan jenis kegiatan membangun rumah kantor, namun sepertinya luput dari dari pengawasan unit terkait dan patut dipertanyakan.

Lantas kemana aja Pengawasan  Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) berada ?

Padahal sudah di sumpah dan bahkan digaji menggunakan uang rakyat yang dibayar lewat pajak bahkan sudah menikmati TKD termasuk fasilitas lainnya namun implementasinya dilapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan maupun Peraturan Pemerintah  No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Pantauan sejumlah awak media dilapangan bahwa  tanggal IMB: 226/c.37 EF/31.72.02.1002.04.074.c.1/2/-1.785.51e/2022.No IPTB 42/c.40.31.74/2/-1.785/2020. 

Bukti  beberapa maraknya pelanggaran IMB di Kota administrasi Jakarta Utara diakibatkan  tidak berfungsinya tupoksi pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota administrasi  Jakarta Utara.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Menanggapi hal tersebut Sekjen LSM- Gerakan Cinta Indonesia, Hisar Sihotang angkat bicara.

Mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya untuk memeriksa kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan  (CKRTP) untuk dilakukan  evaluasi terhadap kinerjanya,  sesuai dengan pakta integritas yang ditandatanganinya sebelum menjabat menjadi Kepala Suku Dinas sudah disumpah.

Menurutnya, maraknya pelanggaran izin membangun diakibatkan tidak berfungsinya  kinerja  pengawasan Sudin Cipta karya Tata Ruang dan Pertanahan.

Maraknya  pelanggaran izin di enam (6) Kecamatan, diduga kuat akibat adanya   persekong- kolan," pungkasnya.

Kalau tidak, kenapa marak pelanggaran izin membangun di Jakarta Utara ?" tegas Hisar dengan geram.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas CKTRP Kota administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto selalu tidak berhasil dikonfirmasi.

Tidak hanya itu, bahkan Aplikasi WhatsApp miliknya sepertinya diblokir dan membuktikan pejabat yang bersangkutan diduga anti kritik.


Penulis : Anto
×
Berita Terbaru Update