Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Contoh proyek peningkatan Trotoar Hingga kini, tak ada papan proyek terlihat dilokasi.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan proyek yang dipasang di lokasi , harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, kamis, (12/10)
Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana,nya, ”Bebernya.
Salah satu pegiat anti korupsi Ganda Purba mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur Ganda.
Sementara, ketika awak media Detiknewstv.com mengkonfirmasi ke Plt Kadis Bina Marga Heru Suwondo melalui Aplikasi whatsapp tidak merespon, atau lebih memiloh bungkam hingga berita ini naik belum ada jawaban.
Penulis : Anto