Tebing Tinggi - Kepolisian Resor Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja dan menangkap seorang pelaku saat akan melintas dari jalan areal perkebunan sawit, ketika penangkapan petugas menyita 3 kg daun ganja kering di sekitar Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (7/9)
Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria inisial A alias Ijal (49) warga Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tambangan berdasarkan informasi warga yang resah atas perbuatan pelaku memiliki dan kerap mengedarkan Narkotika jenis daun ganja.
Petugas menerima informasi dari warga bahwa akan ada seorang pria akan melintas jalan setapak di area perkebunan sawit milik warga di Jalan KF. Tandean Bandar Sakti dengan membawa Narkotika jenis ganja seraya menyebutkan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (9/9/2023).
Usai melakukan penyelidikan, petugas mendatangi TKP jalan setapak di area perkebunan sawit dengan menunggu pelaku melintas.
Tak berselang lama sekitar, petugas melihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor dan pelaku tersebut berhenti seperti sedang akan menunggu seseorang," terang Kasi Humas.
Petugas menjumpai pelaku sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi dan menanyakan identitas pelaku, setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan, pakaian serta sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku di sekitar tempat kejadian.
Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan plastik asoy warna hijau dan plastik warna biru berisi daun, ranting dan biji ganja total berat 3100 gram atau sekitar 3 kg lebih, 1 unit handphone android, 1 unit handphone nokia dan 1 buah tas sandang warna hitam," jelas AKP Agus Arianto.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy dengan Nomor Polisi BK 6388 NAH.
Ketika penangkapan petugas menemukan satu bungkus ganja di jok sepeda motor, setelah diinterogasi pelaku mengakui masih ada ganja lain yang disimpannya, yakni di semak-semak areal perkebunan sawit sekitar 20 meter dari posisi pelaku ditangkap, lalu petugas menemukan 2 bungkus plastik berisi ganja lagi dengan total 3 bungkus ganja yang didapatkan, sedangkan untuk barang bukti 2 unit handphone ditemukan petugas dari dalam dalam tas sandang," beber Kasi Humas.
Untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
( Red )