JAKARTA, detiknewstv.com - Pelaku penipuan jual beli mobil via online, DSP (26), ternyata residivis kasus narkoba. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku pernah mendekam di penjara di Palembang, Sumatera Selatan.
"Jadi pelaku ini pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika di Sumatera Selatan," kata dia saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
Saat mendekam di lapas, Yossi menyebut pelaku juga mempelajari bagaimana cara menipu.
"Jadi pelaku ini pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika di Sumatera Selatan," kata dia saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
Saat mendekam di lapas, Yossi menyebut pelaku juga mempelajari bagaimana cara menipu.
Menyoal awal mula pengungkapan, Yossi menyebut semua ini bermula dari laporan korban berinisial AAS pada 13 September 2023. Korban sudah mentransfer uang Rp 110 juta, namun mobil yang dijual pelaku ternyata fiktif alias milik orang lain.
Korban pun melaporkan DSP ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan penipuan. Kini, status pelaku juga telah dinaikkan sebagai tersangka. DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penulis : Anto