Kota Bekasi - Kegiatan penimbunan Bio Solar di salah satu gudang di Jl.Narogong diduga permainan oknum TNI Angkatan Darat dari kesatuan yon armed pasalnya saat di konfirmasi tim dihadapkan dengan 2 anggota berseragam training, sempat adu mulut menuduh tim ambil gambar kegiatan didalam gudang dan diluar gudang.
Kegiatan mencurigakan karena persekian detik armada truk sampah keluar masuk gudang tersebut yang berlokasi di daerah pangkalan 5 jalan Narogong kota Bekasi.
Yang mencurigakan dengan adanya transaksi menggunakan truk sampah yang bermuatan berisi BBM jenis Bio Solar.
" Modus operandi kejahatan yang dilakukan adalah dengan cara truk masuk di gudang pertama dan keluar di gudang ke dua dan sistimnya per 30 menit agar tidak terjadi penumpukan didalam area gudang.
Diduga sopir truk sampah, mengisi BBM Bersubsidi Bio Solar di SPBU yang sudah rekanan pemerintahan DKI Jakarta , sangat terorganisir dan terkesan kebal hukum karena diduga dibekingi oknum anggota TNI.
Sesuai Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Didesak Kepada Walikota Bekasi. BPH MIGAS. Kapolres agar menindak tegas gudang penimbunan solar BBM bersubsidi tersebut.
( Anto )